Jokowi Pastikan Jaksa Agung Bukan dari Parpol, NasDem Tidak Keberatan
Jokowi menegaskan bahwa Jaksa Agung mendatang tidak berasal dari representasi partai politik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Jaksa Agung pada periode kedua pemerintahannya 2019-2024 tidak akan berasal dari kalangan partai politik.
Partai NasDem yang pada periode pertama kadernya menjabat Jaksa Agung itu menghormati keputusan Jokowi.
"Tentu tidak keberatan dengan keputusan presiden tersebut," ujar Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2019).
Sebagaimana diketahui, periode pertama pemerintahan Jokowi, Jaksa Agung dijabat oleh M Prasetyo, mantan kader Partai NasDem.
Anggota DPR RI ini menegaskan posisi dan jumlah Menteri merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden terpilih 2019-2024.
Karena itu, NasDem akan menerima apapun nanti menjadi keputusan Jokowi mengenai kabinet yang akan dibentuk untuk periode kedua.
"Soal posisi dan jumlah menteri adalah hak prerogatif presiden. Nasdem sbg partai yg mendukung presiden tanpa syarat dan mahar," tegasnya.
Baca: Politikus NasDem Menyebutnya Sebagai Badut, Rocky Gerung Beri Balasan Menohok hingga Disambut Tawa
Baca: Rocky Gerung Benturkan Mikrofon saat Pernyataannya Diinterupsi hingga Balas Bully-an Politisi Nasdem
Bukan Dari Parpol
Jokowi juga menegaskan bahwa Jaksa Agung mendatang tidak berasal dari representasi partai politik.
"Tidak dari partai politik," ujar Jokowi saat bertemu pemimpin media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Jokowi mengatakan, dalam sejarahnya Jaksa Agung bisa juga dari luar Kejaksaan Agung.
Meski begitu, dia belum memastikan apakah ini berarti Jaksa Agung akan diisi dari internal Korps Adhyaksa.
Selain itu Jokowi juga menyatakan, Kabinet Kerja Jilid II akan diwarnai gabungan menteri dari profesional dan unsur partai politik.
Secara spesifik, Jokowi menyatakan bahwa komposisi menteri dari partai politik memiliki porsi yang sedikit lebih kecil ketimbang kalangan profesional.
"Partai politik bisa mengusulkan, tetapi keputusan tetap di saya. Komposisinya 45 persen," jelas Jokowi.
Dengan demikian, perbandingan menteri dari kalangan profesional dengan unsur partai politik adalah 55 persen berbanding 45 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.