Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu Ini, Politisi Golkar Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana

Rencananya, sidang perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (14/8/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rabu Ini, Politisi Golkar Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang kasus suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pilog yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Rencananya, sidang perkara nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (14/8/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sidang perdana itu beragenda pembacaan surat dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana dilakukan Rabu, 14 Agustus 2019. JPU KPK membacakan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi," kata Febri, Rabu (14/8/2019).

Baca: Siang Ini Menhub Hadiri Ground Breaking Pengembangan Fase 3 Hanggar Lion Air Batam

Baca: Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC, Liga 1 2019, pukul 18.30 LIVE Indosiar

Baca: Politikus NasDem Menyebutnya Sebagai Badut, Rocky Gerung Beri Balasan Menohok hingga Disambut Tawa

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Berita Rekomendasi

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas