Terdakwa Bowo Sidik Tidak Ajukan Eksepsi
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Bowo Sidik menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim melanjutkan perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ke tahap pemeriksaan perkara.
Sidang masuk ke tahap pembuktian tersebut karena terdakwa Bowo Sidik tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Bowo Sidik menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
"Lanjut persidangan," kata Bowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Setelah mendengarkan keterangan dari Bowo, ketua majelis hakim, Yanto, menanyakan kepada JPU pada KPK mengenai pengajuan saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan.
"Kapan menghadirkan saksi?" tanya Yanto kepada JPU pada KPK.
Baca: Dua Petani Ditangkap Saat Sembunyikan Sabu di Bawah Jok Motor
Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK mengungkapkan selama proses pemeriksaan di KPK, sebanyak 70 saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan berita acara pemeriksaan (BAP).
Untuk proses persidangan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 35 saksi.
"Saksi di berkas ada 70 orang. Yang diagendakan untuk pembuktian 35 orang," kata dia.
Rencananya, sidang beragenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Rabu 21 Agustus 2019.
"Sidang perkara atas nama Bowo Sidik Pangarso ditutup dan ditunda rabu depan," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca: Perluasan Ganjil-genap Susutkan Kunjungan Restoran di Jalan Gunung Sahari