Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Ganti Rugi Wiranto soal Dana Pembentukan Pam Swakarsa 1998

"Karena Pak Kivlan Zen baru sadar hanya dengan Pengadilan baru dibayar, kalau dengan minta-minta dan nanya enggak dibayar," kata Tonin Tachta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Ganti Rugi Wiranto soal Dana Pembentukan Pam Swakarsa 1998
Gita Irawan/Tribunnews.com
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa permohonan gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapan alasan kliennya menggugat ganti rugi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait dana akomodasi Pam Swakarsa 1998.

Menurut Tonin Tachta, selama ini permintaan ganti rugi tak digubris Wiranto.

Sejak tahun 1999 mantan Kepala Staf Kostrad itu sudah menagih uang ganti rugi Rp 8 miliar biaya akomodasi sekitar 30 ribu anggota Pam Swakarasa kepada Wiranto.

Namun Wiranto yang kala itu menjabat Panglima ABRI dan disebut menerima uang Rp 10 miliar untuk akomodasi Pam Swakarasa urung memberikan ganti rugi.

"Baru dibuat baru sekarang, tapi tagih sudah dari tahun 1999. Sampai april 2019 itu bersitegang di PPAD (Persatuan Purnawiran TNI Angkatan Darat) jalan Matraman. Jadi ini terus menanyakan terus," ujarnya.

 Park and Ride South Quarter Mampu Menampung 75 Mobil dan 30 Sepeda Motor

 Viral Bocah SD Kecewa Setelah Ditilang, Tunjuk-tunjuk Polisi hingga Banting Helm dan Teriak Keadilan

 Update Kasus Prada DP: Divonis 3 Bulan, Hingga Terbakar Amarah Pacar Mengaku Hamil 2 Bulan

Perihal apa menurutnya tindakan Wiranto termasuk Korupsi, Kivlan bakal melayangkan surat untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Tonin menyebut surat yang segera dikirim ditujukan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

"Uang yang dikasih Presiden sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukanya. Itu korupsi bukan? Kalau bukan ya sudah mulai besok orang akan begitu," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ajukan Gugatan Pam Swakarasa Sekarang, Pengacara Kivlan: Kalau Tanya dan Minta Tidak Dibayar

Berencana hadirkan 10 saksi, termasuk BJ Habibie

Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019) tegang karena pengacara kedua pihak adu mulut di depan meja majelis hakim.
Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019) tegang karena pengacara kedua pihak adu mulut di depan meja majelis hakim. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kubu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal menghadirkan 5 sampai 10 saksi dalam sidang gugatan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998.

Ketika disinggung siapa saja saksi yang dihadirkan, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya bakal menyurati mantan Presiden BJ Habibie yang kala itu menjabat.

Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang menurut Kivlan tahu Presiden Habibie menyerahkan Rp 8 miliar kepada Wiranto yang saat itu menjabat Panglima ABRI.

 Digugat, Pengacara Wiranto Pertanyakan Gugatan yang Ditandatangani Kivlan Zen

Menurutnya pemerintah menggelontorkan Rp 8 miliar sebagai dana akomodasi sekitar 30 ribu anggota PAM Swakarasa yang berasal dari masyarakat sipil.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas