Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Suap Penanganan Perkara, Jaksa Agung Diminta Bawa 6 Jaksa Kejati Jateng ke KPK

Untuk menghadirkan 6 orang saksi pada Kamis (15/8) ini, penyidik KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Suap Penanganan Perkara, Jaksa Agung Diminta Bawa 6 Jaksa Kejati Jateng ke KPK
IST
Ilustrasi suap 

Setelah proses perdamaian rampung, pada Rabu (22/5), pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

BERITA REKOMENDASI

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas