Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Jadwal Sidang Gugatan Perdata Kivlan Zen Terhadap Wiranto

Sidang tersebut berjalan tanpa dihadiri oleh prinsipal, yakni Kivlan dan Wiranto namun dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Jadwal Sidang Gugatan Perdata Kivlan Zen Terhadap Wiranto
Gita Irawan/Tribunnews.com
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa permohonan gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).

Sidang tersebut berjalan tanpa dihadiri oleh prinsipal, yakni Kivlan dan Wiranto namun dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB meski dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Antonius Simbolon, serta Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.

Baca: Terjadi Aksi Protes, Pemerintah Hong Kong Bikin Situs Khusus untuk Wisatawan

Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas beracara dari kedua belah pihak, Antonius menjelaskan court calendar atau jadwal persidangan untuk perkara tersebut.

Berikut jadwal yang dijelaskan oleh Antonius dan disepakati kedua belah pihak:

15 Agustus 2019: Upaya perdamaian dan penunjukan mediator.

26 September 2019: Penjelasan hasil mediasi.

Berita Rekomendasi

29 September 2019: Jika upaya mediasi atau perdamaian gagal maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.

Baca: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang ke Hadi Poernomo Hingga Sofjan Wanandi

3 Oktober 2019: Jawaban pihak Tergugat.

10 Oktober 2019: Replik dari Penggugat.

17 Oktober 2019: Duplik dari Tergugat.

24 Oktober: Putusan sela. Kalau ada eksepsi tentang kewenangan absolut. Kalau tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau eksepsi atas kewenangan absolut ditolak maka dilanjutkan pembuktian.

31 Oktober 2019: Bukti surat dari Penggugat.

7 November 2019: Bukti surat dari Tergugat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas