Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan

Namun ia mengatakan, surat permohonan kepada Habibie sedang dibuat dan belum diantar.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Kivlan Zen Akan Hadirkan Lima Sampai 10 Saksi Termasuk BJ Habibie dan Rahadi Ramelan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana gugatan perdata kliennya terhadap Wirantondi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (15/8/2019).

Dalam persidangan, kuasa hukum Kivlan meminta kepada hakim untuk menambahkan jadwal pemeriksaan saksi yang sudah dijelaskan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon.

Alasan Tonin memintanya adalah karena ia akan menghadirkan lima sampai sepuluh saksi, sedangkan ia khawatir jatah dua hari untuk menghadirkan saksi yang diberikan kepada kedua belah pihak tidak cukup bagi pihaknya.

"Melihat court calendar, apakah pada pemeriksaan saksi jumlah harinya dibatasi? Kalau memang dibatasi berarti kami minta ditambah jatahnya. Atau dibuat dua kali, Yang Mulia. Karena mengingat pentingnya gugatan ini mungkin kami akan menghadirkan saksi lima sampai sepuluh orang, Yang Mulia," kata Tonin.

Pihak kuasa hukum Wiranto pun menerima hal tersebut.

Baca: Bisa Melanggar Aturan Budaya, Ini 7 Hal yang Tak Boleh Dilakukan di India

Namun Antonius masih tetap berpegang pada kalender persidangan yang sudah dibuatnya yakni memberikan jatah dua hari untuk pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.

Usai sidang, Tonin mengatakan pihaknya akan menghadirkan Presiden Republik Indonesia ketiga dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI periode 1998-1999 Rahardi Ramelan.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti Pak Kivlan sudah buat pada Pak Babibie. Kepada Rahardi Ramelan dan seterusnya. Siapa yang mendengar, siapa yang mengalirkan uang dan melihat bahwa uang itu tidak pernah sampai kepada Pak Kivlan," kata Tonin.

Namun ia mengatakan, surat permohonan kepada Habibie sedang dibuat dan belum diantar.

Baca: Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balikpapan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Perseteruan antara mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto semakin memanas.

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Baca: Pengamat: Kalau Non Parpol, Maka Jaksa Agung Tak Dibebani Agenda Politik Jangka Pendek Parpol

Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2019.

"Maka digugatlah tanggal 5 kemarin. Nah besok sidang, hari Kamis sidang pertama," kata Tonin.

Menurut pengakuan Kivlan dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Baca: Gandeng Kontraktor Terbesar di Dunia, Brewin Mesa Geber Pembangunan The Lana

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Toni mengatakan, di sisi lain Presiden BJ Habibie telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Tonin mengatakan, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto. Dalam gugatannya, Kivlan meminta ganti rugi materiil yang terdiri dari:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar. 

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar

2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar

3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar

4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar

5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar

"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual, demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Jumat 16 Agustus: Leo Korbankan Kehidupan Pribadi, Virgo Jangan Berdebat

Tonin mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa.

Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa.

Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil, dan barang berharga, bahkan berutang.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu. Akhirnya, pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin.

Selain itu, Tonin mengakui keputusan Kivlan untuk menggugat Wiranto tidak terlepas dari perseteruan di antara keduanya.

Perseteruan memanas sejak adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan.

Kivlan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Wiranto yang paling keras menolak permohonan tersebut.

"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan, dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung ya sudah, tagih saja," kata Tonin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas