Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kivlan Zen: Kalau Dikatakan Kewenangan Pengadilan Militer, Kita Serahkan Pada Hakim

Tonin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait kewenangan mengadili perkara yang digugatnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Kivlan Zen: Kalau Dikatakan Kewenangan Pengadilan Militer, Kita Serahkan Pada Hakim
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang perdana gugatan perdata kliennya terhadap Wirantondi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (15/8/2019). 

10 Oktober 2019: Replik dari Penggugat.

17 Oktober 2019: Duplik dari Tergugat.

24 Oktober: Putusan sela. Kalau ada eksepsi tentang kewenangan absolut. Kalau tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut atau eksepsi atas kewenangan absolut ditolak maka dilanjutkan pembuktian.

31 Oktober 2019: Bukti surat dari Penggugat.

7 November 2019: Bukti surat dari Tergugat.

14 November 2019: Saksi dari Penggugat

21 November 2019: Saksi Penggugat

Berita Rekomendasi

28 November 2019: Saksi Tergugat

5 Desember 2019: Saksi Tergugat

12 Desember 2019: Kesimpulan

19 Desember 2019: Pembacaan Putusan.

"Mudah-mudahan ini berjalan dengan baik. Kalau ada perubahan itu sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada," tutup Antonius.

Setelah sidang selesai dan ditutup oleh Antonius, kemudian ia menyilakan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di ruang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas