Uang Suap Itu Disimpan dalam Lemari Pakaian
Politisi Golkar itu menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat karena membantu menagih utang ke PT Djakarta Lloyd.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Suap kedua diterima Bowo Sidik dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Penerimaan uang tersebut karena Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan Penyediaan Bahan Bakar Minyak jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Berawal dari Lamidi Jimat meminta bantuan Bowo terkait adanya permasalahan pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT AIS sebesar Rp2 Miliar.
Bowo menyanggupi memberikan bantuan dan selanjutnya melakukan pertemuan dengan Dirut PT Djakarta Lloyd.
Atas arahan Bowo Sidik, Lamidi Jimat menyerahkan data-data tagihan atau invoice PT AIS dengan PT Djakarta Lloyd dan uang sejumlah Rp 50 juta kepada terdakwa yang diterima terdakwa melalui sopir Bowo, sebagai uang perkenalan.
Pada 24 September 2018, Bowo bertemu dengan Lamidi Jimat untuk menerima uang Rp 50 juta yang kemudian mengatakan akan memberikan lagi jika sudah ada pencairan tagihan/invoice dari PT Djakarta Lloyd. Selanjutnya, Bowo menggunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pencalegan terdakwa di dapil Jawa Tengah II.
Bahwa setelah PT AIS mendapatkan beberapa kali pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) untuk kapalkapal PT Djakarta Lloyd, maka selanjutnya Bowo menerima uang secara bertahap.
Secara total, Bowo menerima suap Rp 300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat. Sebagian dari uang itu juga digunakan untuk kampanye Bowo, misalnya, Rp 20 juta untuk membayar uang muka pemesanan kaus kampanye dan Rp 80 juta untuk membayar sewa rumah yang dijadikan posko pemenangannya di Demak, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Bowo Sidik didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.
Simpan Rp7,7 M di Lemari Pakaian
Adapun penerimaan gratifikasi dengan total Rp7,7 miliar dilakukan Bowo Sidik pada kurun 2016-2017 dari empat sumber terkait pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
"Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi," kata jaksa KPK.
Penerimaan pertama pada awal 2016, Bowo menerima uang sejumlah 250 ribu Dolar Singapura dalam jabatan anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN 2016;
Pada tahun yang sama, Bowo juga menerima uang tunai sejumlah 50 ribu Dollar Singapura, saat Bowo mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali, dengan agenda pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2016-2019;
Selanjutnya, pada 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah 200 ribu Dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas.