Agus Rahardjo Tanggapi Pidato Jokowi Terkait Korupsi
Menurut Agus, hal yang diamanatkan Jokowi dalam pidatonya itu sudah dijalankan oleh lembaga antirasuah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi pidato Presiden Joko 'Jokowi' Widodo di Sidang Tahunan MPR.
Menurut Agus, hal yang diamanatkan Jokowi dalam pidatonya itu sudah dijalankan oleh lembaga antirasuah.
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus mencegah korupsi tanpa mengganggu keberanian berinovasi.
Jokowi juga menyatakan penegak hukum harus melakukan penindakan yang tegas, serta pencegahan yang menghasilkan penyelamatan keuangan negara.
Baca: Mengapa Prabowo Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR, Ternyata Ini Kesibukannya
"Menurut saya, dua-duanya sudah dijalankan KPK hari ini dan juga yang akan datang," ujar Agus kepada pewarta, Jumat (16/8/2019).
Agus mengatakan, dalam hal penindakan, langkah yang tegas tanpa pandang bulu harus dan wajib tetap di laksanakan oleh KPK dalam memberantas korupsi. Disamping itu, pencegahan juga harus tetap dilakukan.
Terlebih, imbuhnya, pencegahan harus menyasar sektor-sektor yang strategis. Agus mengatakan, dalam hal pencegahan jumlah uanh negara yang diselamatkan oleh KPK jauh lebih besar dibanding dengan yang dirampas dalam penindakan.
Baca: Sidang Tahunan MPR 2019, Nada Bicara Jokowi Meninggi Saat Singgung Regulasi Ruwet : Harus Dipangkas!
"Dalam hal pencegahan jumlah uang negara yg diselamatkan oleh KPK memang jauh lebih besar dibandingkan dengan yang dirampas dalam penindakan. Nilainya triliunan. Detail angkanya nanti akan dirilis," katanya.
Terakhir, Agus mengatakan KPK juga mendorong dan mendampingi supaya terjadi percepatan perubahan tata kelola, manajemen, dan sistem.
"Dalam waktu yg sama KPK juga mendorong dan mendampingi spy terjadi percepatan perubahan tata-kelola, manajemen, dan sistem," kata Agus.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa ukuran kinerja para penegak hukum dan HAM juga harus diubah termasuk kinerja pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberhasilan penegak hukum bukan hanya jumlah orang yang dipenjarakan tetapi jhga diukur potensi pelanggaran yang bisa diselamatkan.
"Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garisbawahi. Oleh sebab itu manajemen tata kelola serta sistemlah yang harus dibangun," ucap Jokowi dalam pidatonya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).