Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Angkut Dokumen Impor Bawang Putih dan Barang Bukti Elektronik Dari Rumah Tersangka Afung

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih,

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Angkut Dokumen Impor Bawang Putih dan Barang Bukti Elektronik Dari Rumah Tersangka Afung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda (Afung) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). KPK menahan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dengan barang bukti uang 50 ribu dolar Amerika serta bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih, Senin (19/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi.

Antara lain kantor tersangka Chandry Suanda alias Afung di Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat dan rumah Afung di Jelambar Jaya, Jakarta Barat.

"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik ," kata Febri kepada pewarta, Senin (19/8/2019).

Febri melanjutkan, saat ini tim penyidik masih berada di lokasi.

Baca: Sopir Mobil Ambulans Gagal Kejar Pencuri Mobil Agya, Polisi Sebut Ada Dugaan Mobil Tidak Dicuri

Baca: Presiden Jokowi Minta Warga Papua Tak Luapkan Emosi Berlebihan

Baca: KPK Tambah 18 Penyidik Baru Asal Polri dan 7 Jaksa Penuntut Umum

"Jika ada perkembangan informasi berikutnya akan kami sampaikan kembali," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Baca: Respons Jokowi Sikapi Kerusuhan di Papua: Emosi Itu Boleh, Tapi Memaafkan Lebih Baik

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.


Kronologi penangkapan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas