Pekerjakan Rektor Asing di PTN, Menristek Dikti Sebut Harus Revisi 16 Peraturan Pemerintah
Menurutnya, revisi PP tersebut nantinya untuk memasukan dalam seleksi rektor tidak hanya dari dalam negeri atau dari pegawai negeri sipil saja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir menyebut harus melakukan perbaikan 16 Peraturan Pemerintah (PP) untuk mempekerjakan rektor asing di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kami akan tata Peraturan Pemerintah, ada 16 PP yang harus kami perbaiki. Ini mau kira freeze menjadi satu peraturan," ujar Nasir di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, revisi PP tersebut nantinya untuk memasukan dalam seleksi rektor tidak hanya dari dalam negeri atau dari pegawai negeri sipil saja.
Sehingga, nantinya non-PNS dan rektor asing yang punya reputasi baik bisa memimpin PTN untuk meningkatkan peringkat PTN sekala dunia seperti Nayang Technological University (NTU) yang telah undang rektor asing.
Baca: Dampak Kerusuhan di Papua: Perkonomian Lumpuh, Fasilitas Bandara Rusak, Hingga Suplai BBM Terhambat
"Kita masih sangat jauh dan kita masih sangat alergi dengan asing, padahal itu hal biasa di dunia perguruan tinggi, harus berkolaborasi," paparnya.
Nasir menyebut, rektor asing memimpin PTN pada prinsipnya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), asalkan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Baca: Respons Kerusuhan di Manokwari Papua, Kapolri Singgung soal Hoaks hingga Gubernur Jatim Minta Maaf
"Kalau ini bisa diperbaiki selesai 2019, bisa 2020 bisa jalan (undang rektor asing). Kalau swasta, sekarang bisa jalan, mudah-mudahan dalam periode ini bisa saya launching swasta yang sudah jalan," paparnya.