Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta tentang OTT KPK di Yogya: Kronologi hingga Tanggapan Sultan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/8/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Fakta tentang OTT KPK di Yogya: Kronologi hingga Tanggapan Sultan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/8/2019). 

Kali ini, dalam OTT, KPK menangkap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bersama tiga orang lainnya.

Berikur rangkuman terkini OTT KPK di Yogyakarta dihimpun dari Kompas.com, Selasa (20/8/2019).:

1. Kronologi Penangkapan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap seorang jaksa Kejari Yogyakarta saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.

"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.

Baca: Jaksa yang Terjaring Operasi Senyap KPK Senin Kemarin, Bekerja di Kejari Yogyakarta

Baca: JK: Kita Harap Masyarakat Papua Menerima Permintaan Maaf Kepala Daerah Jatim

Baca: Tes Kepribadian: Kepala atau Ekor & Kaki Anjing? Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali Ungkap Karaktermu

Selain jaksa tersebut, tim juga menjaring tiga orang lainnya, yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.

Berita Rekomendasi

Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp100 juta.

Diduga, ungkap Febri, uang itu hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.

"Terkait salah satu tugas yang dilakukan kejaksaan melalui tim TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah)," ungkapnya.

"Kami menduga ada transaksi terkait dengan hal tersebut. Jadi bukan terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan," sambung Febri.

Febri belum bisa memastikan uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau bukan.

Nantinya, katanya, penyidik bakal mendalami dalam pemeriksaan intensif.

2. Pemeriksaan Awal Dilakukan di Solo

KPK meminjam tempat di Polresta Solo untuk pemeriksaan awal pasca-OTT. 

OTT dilakukan KPK di wilayah Yogyakarta.

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai membenarkan KPK meminjam ruangan Satreskrim Polresta Solo untuk pemeriksaan awal terkait OTT.

Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Selasa (17/4/2017) siang. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Selasa (17/4/2017) siang. TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA (TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

Pemeriksaan dilakukan Senin sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca: KPK Ringkus Jaksa Kejari Yogyakarta di Rumahnya

Setelah selesai pemeriksaan, beberapa orang yang ditangkap tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta.

"Tadi sore itu dari KPK ada OTT beberapa orang. Tadi, di Polresta itu mereka pinjam tempat untuk pemeriksaan awal. Sekitar jam 8 malam dibawa ke Jakarta," kata Andy, saat dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin malam. 

3. Terkait Proyek

Pihak KPK menyebut, operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta bersama tiga orang lainnya diduga terkait suap proyek.

"Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

KPK melakukan OTT terhadap empat orang di Yogyakarta, Senin.

Empat orang yang ditangkap itu terdiri dari unsur jaksa, rekanan atau swasta, dan pegawai negeri sipil (PNS).

4. Uang Rp 100 Juta Diamankan

KPK mengamankan sejumlah uang sekitar Rp100 juta dalam OTT tersebut.

"Ada sejumlah uang sekitar Rp100 juta," ucap Febri.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

5. Tanggapan Sultan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X berharap kejadian OTT jaksa di Yogyakarta oleh KPK merupakan yang pertama dan terakhir dalam sejarah Kota Yogyakarta.

Sri Sultan mengaku belum mendapatkan informasi secara resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019).

"Saya enggak tahu persis apakah betul apa tidak, itu Kota Madya ya? Saya enggak tahu persis ya, apakah betul atau tidak ya karena itu institusi," ucapnya saat ditemui seusai Apel Besar Pramuka ke-58 di Alun-alun Pemkab Gunungkidul, Selasa (20/8/2019)

"Kalau saya ya harapan saya ini yang pertama dan terakhir lah jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Gubernur Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono di Empire XXI, Selasa (13/8/2019).
Gubernur Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono di Empire XXI, Selasa (13/8/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sri Sultan menyayangkan jika benar yang ditangkap dalam OTT tersebut melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

Sebab tim tersebut seharusnya melakukan pengawasan.

"Ya sebetulnya kan itu tim, kalau betul P4D (TP4D) itu bagian mengontrol mestinya tidak terjadi hal itu," ujarnya.

Baca: Operasi Senyap KPK di Jogja: Tangkap Jaksa, PNS, Rekanan, dan Uang Rp 100 Juta

Disinggung mengenai sanksi kepada ASN terkait yang juga terjaring OTT, Raja Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat ini mengatakan jika terbukti bersalah maka ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

Pihaknya pun tak menampik ada saja ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Saya kira ya bukan berarti tidak ada penyalahgunaan, ternyata terjadi penyalahgunaan," ucapnya.

6. ICW Minta KPK Tetap Independen

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap KPK tetap independen dalam menangani perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Berkaca pada kejadian sebelumnya, tentu KPK diharapkan tetap independen dan tetap konsisten untuk menangani perkara ini," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Diketahui, KPK pernah melakukan OTT terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.

Saat itu, KPK menangkap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto atas dugaan manipulasi penanganan perkara.

Namun, KPK membagi penanganan perkara itu ke kejaksaan.

Baca: BREAKING NEWS: KPK OTT 4 Orang di Yogyakarta, Ada Unsur Jaksa dan PNS

Dua jaksa yang ditangkap KPK, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas, diserahkan kepada kejaksaan.

Hingga kini, penanganan terhadap keduanya di kejaksaan masih terbatas pada dugaan pelanggaran etik.

"Melihat kejadian sebelumnya ini, maka KPK diharapkan independen. Apalagi OTT Yogyakarta merupakan OTT terhadap penyelenggara negara yang secara perundang-undangan masuk dalam wewenang KPK sehingga KPK harus tetap menangani perkara ini secara independen," ujar Wina.

"Karena ini juga menjadi bentuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat," lanjut dia.

7. Tanggapan Kejati DIY

Aspidsus Kejati DIY Jefferdian mengaku sedang melakukan pendalam terkait informasi terkait OTT di KPK.

"Saat ini, kami sedang mendalaminya, kami sedang cek personel," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, semua tim bekerja melakukan pendataan personel dan pengecekan personel di setiap satuan di seluruh DIY.

Jefferdian menyampaikan, pihaknya memang sudah membaca berita di media online terkait KPK melakukan OTT.

Namun, pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait OTT tersebut.

"Kalau kami baca tadi itu Kasi Datun dan Kasi Intel ya. Kasi Datun dan Kasi Intel ada di kesatuan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono/Christoforus Ristianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas