Berkas Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal Kivlan Zen Dinyatakan Lengkap Kejaksaan
Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dinyatakan sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Argo Yuwono mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dinyatakan lengkap pada 16 Agustus 2019, setelah sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pada 5 Juni 2019.
Baca: Kisah Usaha Putri Tukarkan Uang Rusak yang Dimakan Rayap di Bank
Baca: Tak Hanya Menyehatkan, Kimchi Ternyata Juga Bisa Mencegah Kebotakan, Ini Penjelasannya
Baca: Bareskrim Tangkap Otak Sindikat Penipu Online Internasional yang Gasak Uang Hingga Rp 113 Miliar
Setelah dinyatakan lengkap, Kivlan Zen selaku tersangka bersama barang buktinya akan segera diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Argo menegaskan penyerahan Kivlan Zen kepada pihak Kejati DKI Jakarta tergantung penyidik.
"Kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya.
Praperadilan
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan melakukan perlawanan secara hukum kepada kepolisian dengan kembali mengajukan praperadilan pasca-gugatan praperadilan pertamanya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia akan mengubah strategi dengan memecah empat objek gugatan praperadilan pertamanya ke dalam empat gugatan praperadilan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum, Kivlan Zen, Tonin Tachta usai sidang putusan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, kedua untuk penangkapan, ketiga terhadap penahanan, keempat soal penyitaan. Semua kami pisah," ujar kata Tonin.
Baca: Bawa Nama Indonesia di Ajang Internasional KidzCon, Penyanyi Cilik Els Nyanyikan Lagu Ariana Grande
Baca: Ruben Onsu Angkat Betrand Peto Jadi Putranya, Suami Sarwendah Tak Lagi Idamkan Anak Laki-laki
Baca: 6 Urutan Zodiak yang Paling Sering Berbohong Hingga yang Jujur, Scorpio Urutan Pertama Bohong
Tonin menuduh hakim Guntur kebingungan dalam penanganan gugatan praperadilan dengan empat objek sehingga Kivlan Zen ingin kembali mengajukan praperadilan dengan masing-masing objek praperadilan.
"Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detil,” tutur Tonin.
Belum diketahui, apakah permohonan praperadilan pihak Kivlan Zen untuk kali kedua dan selanjutnya dengan objek praperadilan dipisah itu dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem atau tidak.
Hakim tunggal Achmad Guntur dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan Kivlan Zen tentang penetapan status tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan kepolisian.
Menurut hakim, empat tindakan kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, sesuai prosedur dan sah.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," ujar Guntur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan putusan praperadilan dari hakim menunjukkan tindakan hukum mulai penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penyitaan terkait kasus Kivlan Zen adalah sesuai prosedur.
Putusan itu makin memantapkan penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara.
Argo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI. Nanti akan kita lanjutkan kan sudah kirim berkasnya ya nanti tinggal kita tunggu saja,” tutur Argo.
Hal senada disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan pihak Polda Metro telah menghadirkan 62 bukti perihal kasus yang menjerat Kivlan Zen.
"Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," imbuh Dedi.
Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei 2019.
Baca: Rumah Wartawan Serambi Dibakar, Warga Lihat Pria Berkacamata Sebelum Kejadian
Baca: BERITA POPULER: Siomay Pink, Dulu Terkenal, Kini Merugi Miliaran Rupiah
Baca: DOWNLOAD Lagu Senorita Versi Koplo Via Vallen Lirik, Chord Kunci Gitar, Unduh MP3 & MP4 di Sini
Senjata api itu diduga terkait dengan upaya makar saat unjuk rasa penolakan hasil pilpres 21-22 Mei 2019. Kivlan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik langsung menangkap dan menahan Kivlan Zen selepas diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 Mei 2019 dini hari.
Purnawirawan jenderal TNI AD itu dititipkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.
Kivlan melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan polisi kepadanya.
Selain tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen juga menjadi tersangka makar dan penyebaran berita bohong hingga terlibat perencanaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan dari lembaga survei.
Kivlan Zen adalah satu dari beberapa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terjerat kasus pidana dan ditahan pihak kepolisian.
Namun, sejumlah tersangka lainnya, seperti Eggi Sujana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, lebih dulu bebas karena penangguhan penahanan dikabulkan oleh polisi.
Alasannya, karena Kivlan Zen tidak kooperatif dengan penyidik kepolisian.
Alasan hakim menolak praperadilan
Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim menilai, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, yakni mengacu pada alat bukti yang ada.
Bukti-bukti tersebut antara lain berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi, BAP pemohon, serta surat penetapan penyitaan dan barang pemohon.
"Menimbang barang bukti yang diajukan termohon telah mencukupi dari dua alat bukti, secara formil telah dibuktikan di persidangan," ucap Guntur.
Baca: Djoko Santoso Berharap Kivlan Zen Bebas Karena Kompetisinya Sudah Selesai
Hakim pun menganggap penangkapan Kivlan sudah memenuhi aturan karena dilengkapi surat penangkapan tertanggal 29 Mei 2019.
"Dengan adanya bukti surat tersebut, dapat dibuktikan pemohon ditangkap berdasarkan surat penangkapan tersebut yang didalamnya sudah diuraikan secara singkat tindak pidana yang disangkakan, yaitu tanpa hak menyimpan senjata api," kata Guntur.
(tribun network/fah/kcm/dit/coz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.