Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penampakan Pin Emas Asli DPRD DKI yang Menghabiskan Anggaran APBD Rp 1,3 Miliar

Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih bakal mendapatkan dua buah pin emas dengan berat masing-masing 5 gram dan 7 gram.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Penampakan Pin Emas Asli DPRD DKI yang Menghabiskan Anggaran APBD Rp 1,3 Miliar
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Penampakan Pin Emas DPRD DKI, Selasa (20/8/2019) (Dokumentasi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman) 

Bahkan kata dia, setiap anggota lama yang kembali terpilih duduk di kursi DPRD DKI, akan tetap kebagian jatah 2 pin emas. Sebab hal itu memang bagian dari sirkulasi yang terus berkelanjutan.

Artinya, jika ada anggota DPRD periode lama kembali terpilih di periode yang baru, maka yang bersangkutan akan kembali mendapat jatah 2 pin emas.

"Dapet lagi (anggota DPRD lama)," ungkap Gembong.

Diketahui dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id, DPRD DKI menganggarkan Rp1.332.351.130 (Rp1,3 miliar) untuk pengadaan pin emas bagi anggota dewan terpilih periode 2019-2024.

Baca: Obati Hati, Presiden Jokowi Perlu Turun ke Papua

Jika dirinci, ada dua jenis pin emas yang dianggarkan. Yakni emas seberat 5 gram dan emas seberat 7 gram. Jenis emas yang dianggarkan ialah 22 karat dengan harga per gramnya sebesar Rp761.300.

Pelantikan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019 mendatang. Sebanyak 106 anggota bakal dilantik pada kesempatan itu.

Buang-buang duit

Berita Rekomendasi

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai anggaran pengadaan pin emas untuk disematkan pada pakaian anggota DPRD DKI, cuma buang-buang duit saja.

"Saya kira buang-buang duit ya," ucap Lucius, saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

Diketahui, anggaran pengadaan pin emas tersebut sebesar Rp1.332.351.130 (Rp1,3 miliar). Hal itu tertuang dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019 yang diunggah pada situs apbd.jakarta.go.id.

Rinciannya, ada dua jenis pin emas yang dianggarkan. Yakni emas seberat 5 gram untuk 132 orang dengan anggaran Rp 552.703.800. Dan emas seberat 7 gram untuk 133 orang, senilai Rp779.647.330.

Baca: Paripurna P2APBN Dihujani Interupsi terkait Rusuh di Manokwari

Jenis emas yang dianggarkan ialah 22 karat dengan harga per gramnya sebesar Rp761.300.

Kesibukan para anggota dewan untuk mendandani diri, ia sebut kadang membuat mereka lupa akan peran sesungguhnya.

Menurutnya, keberadaan para anggotan dewan tidak ditentukan dari aksesoris yang mereka kenakan. Melainkan bagaimana mereka selaku wakil rakyat bisa menjadi saluran memperjuangkan aspirasi rakyatnya.

Baca: Trik Makan Enak Ala Anak Kos, Anti Ribet dan Pastinya Irit

Ia berkaca pada kinerja anggota DPRD DKI periode 2019-2024 yang hanya bisa merampungkan 27 dari 136 usulan Peraturan Daerah (Perda).

"Ini kan pengadaannya di sisa masa jabatan 2014-2019, mestinya lebih fokus menyelesaikan Perda dari pada aksesori seperti ini," jelas Lucius.

Semestinya menurut Lucius, para anggota dewan melepaskan paradigma soal aksesoris mahal dan fasilitas mewah. Sebab hal itu tak lebih penting dari pengakuan publik terhadap kualitas kinerja mereka.

"Mestinya paradigma itu harus dibalikkan dengan kinerja bagus walau dengan tampilan apa adanya," katanya.

Baca: Demam Location Unknown Gara-gara Gempi, Sang Penyanyi Asli Honne Rekrut Putri Gading Jadi Anggotanya

Lucius tidak permasalahkan alasan logam mulia yang dipilih sebagai lapisan pin itu. Tapi anggota DPRD juga semestinya mempertimbangkan keetisan soal urgensi aksesoris tersebut. Apalagi kebutuhan akan pin tidak dirasa mendesak bagi rakyat.

"Pilihan membuat pin dari emas, ya mungkin secara anggaran memadai, tapi tidak mendesak kan buat rakyat. Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil kerja," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas