Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pagi Ini Periksa Khatibul Umam dan Teguh Juwarno di Kasus Korupsi e-KTP

KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Pagi Ini Periksa Khatibul Umam dan Teguh Juwarno di Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tiga anggota DPR RI masing-masing Khatibul Umam, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).

Ketiga orang itu bakal memberikan kesaksian untuk kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos, Dirut PT Sandipala Arthaputra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

Selain tiga anggota dewan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi, dan seorang Notaris bernama Amelia Kasih.

Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/7/2018). Wa Ode diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (13/7/2018). Wa Ode diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Keduanya juga akan diperiska sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Febri.

Baca: Ngobrol dengan Peserta Latancab Kartika Yudha 2019, Panglima TNI Tanyakan Pacar dan Gaji

KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.

Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Baca: Penuturan Ayam Kampus Kota Palembang: Terjerumus ke Dunia Kelam karena Pacar, Enggan Jadi Simpanan

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya USD1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai USD20 ribu dan Rp10 juta.

Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas