KPK Pagi Ini Periksa Khatibul Umam dan Teguh Juwarno di Kasus Korupsi e-KTP
KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota DPR RI masing-masing Khatibul Umam, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati, hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/8/2019).
Ketiga orang itu bakal memberikan kesaksian untuk kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos, Dirut PT Sandipala Arthaputra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Selain tiga anggota dewan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi, dan seorang Notaris bernama Amelia Kasih.
"Keduanya juga akan diperiska sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Febri.
Baca: Ngobrol dengan Peserta Latancab Kartika Yudha 2019, Panglima TNI Tanyakan Pacar dan Gaji
KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.
Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Baca: Penuturan Ayam Kampus Kota Palembang: Terjerumus ke Dunia Kelam karena Pacar, Enggan Jadi Simpanan
Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya USD1,2 juta, serta Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai USD20 ribu dan Rp10 juta.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.