Pansel Ingatkan Kewajiban Penyerahan LHKPN Bagi Capim KPK
pansel capim KPK dalam memperlakukan LHKPN mengikuti mekanismenya sendiri seperti seleksi-seleksi capim KPK sebelumnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK, Hendardi, mengingatkan kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi capim KPK.
Menurut dia, penyerahan LHKPN merupakan syarat pendaftaran capim KPK. Namun, pansel capim KPK memberikan keringanan agar syarat itu paling lama diserahkan sewaktu terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Pansel KPK masih tetap dengan sikap dan pandangan semula. Itu syarat sejak awal mendaftar," kata Hendardi, saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).
Dia menjelaskan, pansel capim KPK dalam memperlakukan LHKPN mengikuti mekanismenya sendiri seperti seleksi-seleksi capim KPK sebelumnya.
Pada saat capim KPK mendaftarkan diri, k
Baca: Alisa Wahid Kecewa, Cak Imin Sampai Saat Ini Tak Pernah Minta Maaf ke Keluarga Gus Dur
ata dia, peserta diharuskan menandatangani pernyataan bermeterai untuk siap menyerahkan LHKPN ketika nanti terpilih.
Baca: Inilah Benny Wenda, Sosok yang Disebut Tokoh di Balik Rusuh Papua dan Kini Bermukim di Inggris
Dia menegaskan, pada saat terpilih nanti mereka sudah harus mempersiapkan LHKPN. Mengenai kewajiban itu, dia akan mengingatkan sewaktu tahapan tes wawancara.
"Pada saat tahap wawancara nanti tentu kami akan mengingatkan kembali," kata dia.
Baca: Penuturan Ayam Kampus Kota Palembang: Terjerumus ke Dunia Kelam karena Pacar, Enggan Jadi Simpanan
Namun, apabila terdapat calon terpilih tidak menyerahkan LHKPN, maka pihaknya akan melakukan pergantian. Dia menegaskan pergantian tidak dilakukan pada saat tahapan proses seleksi sedang berjalan.
"Jika kemudian terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya. Jadi bukan pada saat sekarang," tegasnya.
Di kesempatan itu, dia mengucapkan terimakasih atas masukan-masukan dari pihak manapun mengenai penyerahan LHKPN termasuk KPK.