Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada penyuap Bowo Sidik Pangarso berupa pidana penjara 1,5 tahun

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti menjalani sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Asty Winasti melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dengan memberikan uang fee sebesar 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta dalam kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

JPU tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

Hal ini berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborators) Di Dalam Tindak Pidana Tertentu.

"Maka permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Rokhmin Dahuri Puji 4 Capaian Sektor Kelautan & Perikanan Pemerintahan Jokowi, Tapi dengan Catatan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Suap itu sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.

Jaksa mengungkap, Asty bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Berita Rekomendasi

Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.

Baca: Rektor UGM: Wacana Impor Rektor Asing Perlu Dipikir Matang

Di persidangan, JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu dilakukan secara bertahap, antara lain :

- 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani.

- 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.

- 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dollar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.


- 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dollar Amerika Serikat di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

- 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas