Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada penyuap Bowo Sidik Pangarso berupa pidana penjara 1,5 tahun
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Asty terbukti menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan 158.733 dollar Amerika Serikat.
Asty bersama-sama Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono telah menyuap anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Baca: Maruf Amin Disambut Salawat Saat Hadir di Arena Muktamar PKB
Baca: KPK Sebut Gubernur Nurdin Basirun Terima Gratifikasi dari Sejumlah Pejabat di Kepulauan Riau
Baca: DPR Diminta Jangan Buru-buru Sahkan RUU Keamanan dan Pertahanan Siber
Baca: Pelabuhan Marunda yang Dibangun Karya Citra Nusantara Telah Sesuai Perjanjian
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata majelis hakim, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK, di mana Asty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang itu diberikan agar Bowo Sidik membantu PT Humpuss Transportasi Kimia menjalin kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Hal itu mengingat Bowo merupakan anggota komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.
Selama persidangan, majelis hakim menilai hal yang memperberat hukuman terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, yaitu sepanjang persidangan telah berlaku sopan, masih mempunyai tanggungan anak, dan enyesali perbuatan.
Dituntut 2 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Upaya tuntutan tersebut dilayangkan karena Asty dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932.
"Menyatakan, terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU pada KPK, Ikhsan Fernandi pada saat persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September