Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap di Kemenag, KPK Eksekusi Dua Penyuap Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap di Kemenag, KPK Eksekusi Dua Penyuap Eks Ketum PPP Romahurmuziy
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Dua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama adalah Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara  M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Kamis 22 Agustus 2019 Sagitarius Salah Makan, Aries Jadi Lelah

Baca: Eks Bek Sayap AC Milan, Target Berikutnya Brescia Usai Gaet Balotelli

Baca: BREAKING NEWS : Bermain Kemah-Kemahan, Bocah 4 Tahun di Gresik Tewas Terbakar Dalam Kardus

"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," ujar Febri kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Haris. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp150 juta subsider hukuman dua bulan kurungan. 

Sementara Muafaq dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim juga memberikan denda sebesar Rp100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. 

Berita Rekomendasi

Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas