Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Satu Rumah di Tanjung Pinang
KPK menggeledah satu lokasi di kawasan Tanjungpinang Timur terkait kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu lokasi di kawasan Tanjungpinang Timur terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur untuk tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP milik PT Fajar Mentaya Abadi.
"Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Baca: Agung Laksono Sayangkan Peristiwa Pelemparan Bom Molotov di Kantor DPP Golkar
Baca: BREAKING NEWS : Bermain Kemah-Kemahan, Bocah 4 Tahun di Gresik Tewas Terbakar Dalam Kardus
Baca: Mulai Besok, Duo Galaxy Note 10 Serentak Dijual Perdana di Mall Jakarta dan Surabaya
Baca: Ketua DPD RI: Generasi Muda Harus Membangun Daerahnya
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Total seluruhnya Rp 2,56 miliar.
Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka.
Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Baca: Bawaslu Sukoharjo Pastikan Tabloid Kerja Nyata tak Mengandung Unsur Kampanye Hitam
Laode menjelaskan, Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Laode menambahkan, perkara yang menjerat Supian Hadi diusut KPK dari penyelidikan.
Baca: Joko Widodo Direncanakan Hadiri Deklarasi Sedulur Pengusaha Kayu dan Mebel di Karanganyar
“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ungkap Laode.
Baca: KPK Umumkan 32 Nama ASN di Sukoharjo yang Belum Laporkan Harta Kekayaan
Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Respons Sekjen PDIP
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyayangkan adanya pembangunan opini seakan-akan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah korupsi uang hingga Rp5,8 triliun.
Diketahui Supian Hadi diusung PDIP menjadi Bupati Kotawaringin Timur
"Tak ada korupsi yang sebegitu besar. PDIP itu mengutuk perilaku korupsi. Tapi jangan ada framing seolah-olah seperti itu (korupsi triliunan rupiah, red)," ucap Hasto menjawab wartawan di sela-sela Safari Kebangsaan VII menyusuri wilayah selatan Propinsi Jawa Barat, Kamis (8/2/2019).
Baca: Diduga Imbas Kenaikan Harga Tiket, Lion Air Group Batalkan 12 Penerbangan dari Batam
Diketahui, Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Supian Hadi memberi IUP untuk PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Baca: Seorang Taruna Tewas, ATKP Makassar Mengklaim Telah Perketat Keamanan Kampus
Angka korupsi triliunan rupiah yang dikeluhkan Hasto adalah dari pernyataan KPK, bahwa akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, negara menderita kerugian sekurangnya Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000.
Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Baca: Ditanya soal Rencana Menikah Lagi setelah Cerai dari Gading Marten, Begini Jawaban Gisella Anastasia
Hasto mempertanyakan, apakah kerugian negara karena kerusakan lingkungan akibat operasi tambang bisa dihitung sebagai sebuah korupsi.
Sementara KPK sendiri menyebut Supian diduga hanya menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai.
Seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.
Di luar itu, diduga ada uang Rp500 juta yang diterima lewat pihak lain.
Apapun itu, Hasto menekankan bahwa partai akan mengambil sanksi pemecatan bagi siapapun yang terkena kasus korupsi.
Tak satupun presiden Indonesia dari PDI Perjuangan, sejak era Bung Karno, yang melakukan korupsi.
"Tak ada yang ikut-ikutan korupsi impor. Itu semua dilakukan demi komitmen pada pemerintahan yang baik," ujar Hasto.
"Semua yang kena korupsi dipecat tanpa terkecuali," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.