Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Satu Rumah di Tanjung Pinang
KPK menggeledah satu lokasi di kawasan Tanjungpinang Timur terkait kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu lokasi di kawasan Tanjungpinang Timur terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur untuk tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Dari lokasi penggeledahan, kata Febri, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP milik PT Fajar Mentaya Abadi.
"Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Baca: Agung Laksono Sayangkan Peristiwa Pelemparan Bom Molotov di Kantor DPP Golkar
Baca: BREAKING NEWS : Bermain Kemah-Kemahan, Bocah 4 Tahun di Gresik Tewas Terbakar Dalam Kardus
Baca: Mulai Besok, Duo Galaxy Note 10 Serentak Dijual Perdana di Mall Jakarta dan Surabaya
Baca: Ketua DPD RI: Generasi Muda Harus Membangun Daerahnya
Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya.
Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Tindak pidana korupsi itu diduga berawal saat Supian Hadi terpilih sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian juga diduga menerima imbalan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain.
Total seluruhnya Rp 2,56 miliar.
Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.
Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.