Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Satu Rumah di Tanjung Pinang
KPK menggeledah satu lokasi di kawasan Tanjungpinang Timur terkait kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Supian Hadi memberi IUP untuk PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Baca: Seorang Taruna Tewas, ATKP Makassar Mengklaim Telah Perketat Keamanan Kampus
Angka korupsi triliunan rupiah yang dikeluhkan Hasto adalah dari pernyataan KPK, bahwa akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, negara menderita kerugian sekurangnya Rp 5,8 triliun dan US$ 711.000.
Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia) dan PT AIM (Aries Iron Mining).
Baca: Ditanya soal Rencana Menikah Lagi setelah Cerai dari Gading Marten, Begini Jawaban Gisella Anastasia
Hasto mempertanyakan, apakah kerugian negara karena kerusakan lingkungan akibat operasi tambang bisa dihitung sebagai sebuah korupsi.
Sementara KPK sendiri menyebut Supian diduga hanya menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai.
Seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.
Di luar itu, diduga ada uang Rp500 juta yang diterima lewat pihak lain.
Apapun itu, Hasto menekankan bahwa partai akan mengambil sanksi pemecatan bagi siapapun yang terkena kasus korupsi.
Tak satupun presiden Indonesia dari PDI Perjuangan, sejak era Bung Karno, yang melakukan korupsi.
"Tak ada yang ikut-ikutan korupsi impor. Itu semua dilakukan demi komitmen pada pemerintahan yang baik," ujar Hasto.
"Semua yang kena korupsi dipecat tanpa terkecuali," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.