Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Satu Rumah di Tanjung Pinang

KPK menggeledah satu lokasi di kawasan Tanjungpinang Timur terkait kasus yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usut Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Satu Rumah di Tanjung Pinang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ditetapkan tersangka

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka.

Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH (Supian Hadi) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Baca: Bawaslu Sukoharjo Pastikan Tabloid Kerja Nyata tak Mengandung Unsur Kampanye Hitam

Laode menjelaskan, Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laode menambahkan, perkara yang menjerat Supian Hadi diusut KPK dari penyelidikan.

Baca: Joko Widodo Direncanakan Hadiri Deklarasi Sedulur Pengusaha Kayu dan Mebel di Karanganyar

Berita Rekomendasi

“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ungkap Laode.

Baca: KPK Umumkan 32 Nama ASN di Sukoharjo yang Belum Laporkan Harta Kekayaan

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respons Sekjen PDIP

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyayangkan adanya pembangunan opini seakan-akan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi, yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah korupsi uang hingga Rp5,8 triliun.

Diketahui Supian Hadi diusung PDIP menjadi Bupati Kotawaringin Timur

"Tak ada korupsi yang sebegitu besar. PDIP itu mengutuk perilaku korupsi. Tapi jangan ada framing seolah-olah seperti itu (korupsi triliunan rupiah, red)," ucap Hasto menjawab wartawan di sela-sela Safari Kebangsaan VII menyusuri wilayah selatan Propinsi Jawa Barat, Kamis (8/2/2019).

Baca: Diduga Imbas Kenaikan Harga Tiket, Lion Air Group Batalkan 12 Penerbangan dari Batam

Diketahui, Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas