Fakta Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi-Maruf: Sedot Rp 152 M, Astra Kalahkan Perusahaan Wapres JK
Kabinet baru Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di peridode kedua pemerintahannya nanti bakal mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas baru.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kabinet baru Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di peridode kedua pemerintahannya nanti bakal mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas baru.
Mobil dinas baru ini akan menggantikan mobil dinas menteri Kabinet Jokowi-Jusuf Kalla saat ini, yakni Toyota Crown Royal Saloon.
Berikut fakta-fakta rencana pengadaan mobil dinas baru menteri kabinet Jokowi-Maruf sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/8/2019):
1. Sedot Anggaran Rp 152 miliar
Dikutip dari Kompas.com, nominal dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) yang dikucurkan untuk pengadaan mobil dinas menteri ini mencapai Rp 147 miliar lebih.
Informasi ini diketahui dari tender Pengadaan Kendaraan Menteri Negara/Pejabat Setingkat Menteri yang tercantum dari laman resmi Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dengan kode 26344011, yang telah dibuat sejak 19 Maret 2019 lalu.
Diketahi nilai Pagu Paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sementara Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 147.312.469.200.
2. Tender Dimenangkan oleh PT Astra Internasional
Masih mengutip Kompas.com, tender pengadaan mobil dinas baru menteri ini dimenangkan oleh perusahaan PT Astra Internasional.
Awalnya tender diikuti oleh 41 perusahaan.
Dari 41 perusahaan itu, hanya empat perusahaan yang lolos kualifikasi.
Baca: GadjianKu, Mobile App dari Gadjian untuk Membantu Perusahaan Mempertahankan Karyawan Millenials
Empat perusahaan itu yakni PT Astra Internasional, PT New Ratna Motor, PT Agung Automall, dan PT Hadji Kalla.
Namun, akhirnya PT Astra Internasional yang lolos dan memenangi tender.
Pada babak evaluasi, PT Hadji Kalla memberikan penawaran sebesar Rp 147.575.473.200, namun tidak lolos karena melebihi HPS dan tidak lulus pembuktian kualifikasi.