Legislator Gerindra Tolak Pemindahan Ibu Kota, Buka Peluang Suarakan Hak Interpelasi
Bambang Haryo menolak secara tegas keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari fraksi Gerindra, Bambang Haryo menolak secara tegas keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Ia mengatakan, pemerintah telah melangkahi DPR yang memutuskan secara sepihak lokasi ibu kota baru.
Terlebih, belum ada aturan atau Undang-Undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara.
Bambang menyebut kemungkinan dirinya akan menyuarakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemindahan ibu kota.
"Saya pikir kita bisa lakukan seperti itu (hak interpelasi) kalau terpaksa, kalau presiden melanggar undang-undang bisa di-impeach itu, bisa kena itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya, skala prioritas saat ini yaitu pemerintah harus memperbaiki ekonomi rakyat.
Bukan menghabiskan ratusan triliun untuk membangun gedung-gedung pemerintahan di lokasi ibu kota baru.
Baca: Pertamina: SPBU di Kota Sorong Telah Beroperasi Normal
Baca: Perbedaan Fasilitas Bagi Penumpang Kereta Api Usai Revitalisasi
"Terus terang kondisi rakyat sekarang, atau kondisi negara ini dalam kondisi susah, sulit, utang kita juga sangat besar dan pertumbuhan ekonomi juga melambat," jelasnya.
Karena itu, Bambang yakin mayoritas anggota dewan akan bersikap sama seperti dirinya, yaitu menolak secara tegas pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
"Saya pikir tadi kita akan lawan, istilahnya akan mengeluarkan suatu pendapat untuk menolak secara total dan saya yakin semua anggota DPR sebagian besar pasti akan menolak," pungkasnya.
Bangun istana negara
“Ibu kota baru, kota dengan taman kota yang indah orang bisa hidup sehat, dan udaranya bersih.”
Gambaran itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, usai menghadiri rapat Rancangan Undang-Undang Pertanahan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga menyebut pemerintah sudah memutuskan ibu kota baru akan berlokasi di Kalimantan Timur.