Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer
Kolase TribunKaltim.co
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer. Apabila kedapatan, pemerintah daerah akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri," kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Syafruddin tidak membeberkan bentuk sanksi yang akan diterima oleh pemerintah daerah bila merekrut tenaga honorer.

Namun ia memastikan tenaga honorer yang belum diangkat sebagai aparatur sipil negara akan tetap diperhatikan.

"Kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Syafruddin.

Syafruddin juga berjanji ASN yang belum berstatus sarjana akan disekolahkan. Itu karena syarat menjadi ASN adalah mempunyai gelar sarjana.

"Tadi sudah saya sampaikan 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum. Maka, tugas negara untuk yang sisanya itu. Gimana caranya bisa di-S1-kan, nanti kita atur formulanya," ujar Syafruddin, mantan Wakil Kapolri.

Berita Rekomendasi

Mengenai masih adanya tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, Syafruddin tak mempermasalahkannya.

Baca: Diduga Depresi Masalah Pekerjaan, Suami Gantung Diri Saat Istrinya Beli Sayuran ke Warung

Nantinya, para tenaga honorer tersebut akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sisa yang (honorer) 15 tahun tetap diberikan ruang melalui PPPK," kata mantan Wakil Kepala Polri itu.

Terkait larangan menerima tenaga honorer telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, pemerintah berharap agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar instansi terkait memastikan skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan.

Baca: Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2022: Bagus Kahfi dan Hanif Sjahbandi Dipanggil Timnas

Presiden berharap PP Nomor 49 Tahun 2018 dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas