Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer
Kolase TribunKaltim.co
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan 

Presiden menuturkan aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah telah menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut.

Dengan skema itu diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

"Presiden berpesan, kalau skema ini dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru," kata Bima setelah mengikuti rapat terbatas terkait dengan pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima. (kompas.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas