Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Pastikan Sanksi Pemda yang Merekrut Tenaga Honorer
Kolase TribunKaltim.co
Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan 

"Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun," ujar Jokowi.

Presiden menuturkan aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menyampaikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah telah menyusun skema kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-PNS tersebut.

Dengan skema itu diharapkan tidak ada lagi penambahan pegawai kontrak di instansi pemerintahan.

"Presiden berpesan, kalau skema ini dijalankan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer baru," kata Bima setelah mengikuti rapat terbatas terkait dengan pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Rekomendasi

"Poin yang paling penting yang harus diikuti adalah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti," kata Bima. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas