Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB: Sejauh Tidak Beratkan Keuangan Negara, Tak Masalah Pengadaan Mobil Dinas Baru Bagi Menteri

Sejauh tidak memberatkan keuangan negara, pengadaan mobil dinas baru bagi boleh saja dilakukan untuk menunjang kinerja pejabat negara.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKB: Sejauh Tidak Beratkan Keuangan Negara, Tak Masalah Pengadaan Mobil Dinas Baru Bagi Menteri
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejauh tidak memberatkan keuangan negara, pengadaan mobil dinas baru bagi boleh saja dilakukan untuk menunjang kinerja pejabat negara.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding, kepada Tribunnews.com, Kamis (22/8/2019).

Apalagi kata dia, pengadaan mobil dinas baru dilakukan karena kondisi kendaraan dinas sudah tidak layak.

Mobil yang dipakai sekarang sudah berumur lebih 10 tahun dan dipakai sejak masa pemerintahan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

Baca: Bea Cukai Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas Di NTT

Baca: Fakta Pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan Timur, Wali Kota Balikpapan Merasa Tak Kaget

Baca: Gadis 13 Tahun Korban Pencabulan Paman, Nyaris Bunuh Diri

"Sepanjang kemampuan keuangan negara memungkinkan tidak ada masalah pengadaan mobil dinas menteri," ujar anggota DPR RI ini.

Dia yakin, para menteri juga tidak terlalu memempersoalkan mobil yang baru atau yang lama dan jenis yang disediakan sebagai kendaraan dinas.

Berita Rekomendasi

"Ini kan karena negara menyediakan dan memungkinkan kondisi keuangan kita," jelas mantan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019 lalu itu.

Menurut dia, pengadaan mobil dinas yang baru pasti telah didahului pertimbangan-pertimbangan dan analisa yang matang.

Termasuk mempertimbangkan dari sisi protokoler, yakni keamanan dan kehormatan serta kepantasannya.

"Pasti ada pertimbangan teknis keprotokoleran, soal keamanan serta untuk mejaga kepantasan publik. Itu kan termaktub dalam Undang-undang keprotokoleran," jelasnya.

"Jadi pengadaan mobil itu memungkinkan. Soal jenis mobilnya apa, merk-nya apa itu teknis dari eksekutif nanti," ucap Karding.

Fadli Zon setuju

Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju dengan rencana pengadaan mobil baru untuk menteri dan pimpinan lembaga lainnya pada periode 2019-2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas