Dinilai Masih Lemah, Puluhan Anggota Baru DPD RI 2019-2024 Tandatangani Komitmen di Yogyakarta
Puluhan anggota baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan kewenangan lembaganya masih lemah. Untuk itu, mereka ramai-ramai menandatangani
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Puluhan anggota baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan kewenangan lembaganya masih lemah. Untuk itu, mereka ramai-ramai menandatangani dukungan penguatan kelembagaan dan kinerja kepemimpinan periode 2019-2024 dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa siang (20/08/2019).
Menurut Asri Anas yang menjadi fasilitator FGD, para anggota terpilih 2019-2024 menyadari sumber kelemahan DPD terletak pada rumusan Pasal 22D UUD 1945.
“Itu sudah disadari sejak periode pertama DPR RI, yakni 2004-2009. Karena itu, sejak awal Ibu GKR Hemas memperjuangkan penyempurnaan pasal tersebut dengan memimpin pengusulan amandemen kelima UUD 1945,” jelas Asri Anas, anggota DPD RI 2009-2014 dan 2014-2019 kepada media.
GKR Hemas yang kini terpilih untuk keempat kalinya, membenarkan hal itu. “Ya, kita akan terus memperjuangkan penguatan DPD RI dalam konteks membangun peran yang optimal dalam sistem ketatanegaraan dan upaya mengembalikan marwah dan bermartabat lembaga,” tutur Hemas, saat memberikan sambutan kunci acara itu.
Anggota yang hadir kebanyakan dari provinsi di Pulau Jawa. Beberapa lainnya dari Lampung, Bali, Lombok, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.
Pernyataan yang ditandatangani berisi delapan butir dukungan dan komitmen. Antara lain, meningkatkan integritas anggota, memperkuat komunikasi yang harmonis dengan Pemerintah dan DPR RI, serta mewujudkan kepemimpinan DPD RI yang memiliki karakter kuat, bermartabat, dan merupakan pemimpin perpengalaman di lembaga tersebut.