Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Hakim PN Jakarta Selatan Ladeni Empat Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Bergiliran

Keempat hakim tersebut memutuskan untuk tetap menganggap pihak termohon tidak hadir dan membuka sidang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Empat Hakim PN Jakarta Selatan Ladeni Empat Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Bergiliran
Gita Irawan/Tribunnews.com
Suasana sidang perdana empat permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen pada Jumat (23/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana empat permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen pada Jumat (23/8/2019).

Sidang tersebut dihadiri oleh empat kuasa hukum Kivlan selaku pihak pemohon tanpa dihadiri oleh kuasa hukum Dirreskrimum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Meski begitu sidang tetap dibuka oleh keempat hakim karena pada waktu yang ditentukan sesuai relas panggilan yakni Jumat (23/8/2019) pukul 11.00 WIB pihak termohon belum hadir.

Keempat hakim tersebut memutuskan untuk tetap menganggap pihak termohon tidak hadir dan membuka sidang.

Baca: Soal Kerusuhan Papua, Jokowi Unggah Foto, Sebut Sudah Minta Maaf dan Undang Tokoh ke Istana

Sidang tersebut dilangsungkan secara bergiliran di satu ruang yang sama dengan empat hakim yang berbeda.

Empat hakim yang meladeni permohonan praperadilan tersebut secara berturut-turut yakni Djoko Indiarto, Ratmoho, Krisnugroho, dan Dedy Hermawan.

Hakim tunggal praperadilan Djoko menjelaskan, untuk sidang selanjutnya jika para termohon hadir maka sidang akan digelar secara bersamaan dalam empat ruang berbeda di waktu yang sama atau secara simultan.

Berita Rekomendasi

Ia pun sempat menanyakan jumlah anggota tim kuasa hukum dari Kivlan yang kemudian diketahui ada 13 orang dari Badan Pembinaan Hukum Mabes TNI dan empat orang dari sipil.

Baca: Ardi Bakrie Kaget Dengar Keinginan Putra Nia Ramadhani Mancing Ikan Pakai Alat Tak Biasa: Bisa?

Setelah menilai cukup, Djoko menjelaskan jika nantinya pihak pemohon atau termohon akan menghadirkan saksi maka saksi juga akan diperiksa secara bergantian di ruang sidang yang berbeda.

"Kalau nanti kita sidang simultan, bareng. Jadi di ruang dua, tiga, empat, lima bareng. Itu ada personelnya berarti ya. Kalau saksinya sama, misalnya saksinya empat, nanti simultan juga, bergantian di setiap ruang sidang," kata Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).

Secara bergantian, empat hakim tersebut kemudian memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 30 Agustus 2019.

Baca: Ingat Almarhum Sang Kakek, Soal Pabrik Susu Batal Dilaporkan, Aura Kasih: Kasihan Dilaporin

Keempat hakim juga melakukan pemanggilan kedua untuk pihak termohon.

Masing-masing hakim membutuhkan waktu antara lima sampai 10 menit untuk menyidang keempat perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan empat permohonan gugatan praperadilan kliennya meski berkas pemeriksaan kliennya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas