Empat Hakim PN Jakarta Selatan Ladeni Empat Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Bergiliran
Keempat hakim tersebut memutuskan untuk tetap menganggap pihak termohon tidak hadir dan membuka sidang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Meski ada kemungkinan kasus tersebut dihentikan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, namun Tonin tetap yakin empat permohonan gugatan praperadilanya tetap akan diputuskan oleh empat hakim yang memeriksa perkaranya.
Baca: Seusai Farhat Abbas Jerat Hotman Paris Pasal Pornografi Ini Ancaman Baru Buat Pengacara Fairuz Rafiq
Hal itu karena menurutnya, Hakim bisa menghentikan pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kliennya jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang pokok perkara kliennya.
"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan disana, ini gugur putusannya. Tapi tetap praperadilan jalan meski putusan gugur kalau sudah disidang," kata Tonin di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).
Tonin meyakini masih punya cukup banyak waktu untuk menyelesaikan sidang permohonan gugatan praperadilan kliennya sampai dengan empat hakim tunggal praperadilan mengeluarkan putusan terhadap permohonan-permohonan itu.
Itu karena berdasarkan informasi yang menurut Tonin didapat dari Kejari Jakarta Pusat, masih ada 300 perkara terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu lagi yang harus disidangkan.
"Saya yakin tidak terkejar karena ada 300 perkara (kerusuhan) 21-22 yang disidang disana, itu sudah keteter. Hakim cuma delapan tim. Tidak akan mampu terkejar, harusnya Pak Kivlan ini baru dua atau tiga bulan lagi disidang," kata Tonin.
Baca: Kivlan Zen Lanjutkan Empat Gugatan Praperadilannya Meski Berkas Perkara Pokoknya Telah Dilimpahkan
Tonin menjelaskan, empat permohon gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya antara lain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang keempatnya dibuat dalam empat permohonan gugatan terpisah.
Ia menjelaskan, empat gugatan tersebut dibuat lebih rinci jika dibandingkan dengan satu permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya pernah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal praperadilan Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebelumnya kita tidak rinci digabung, fokus kita memang penetapan tersangkanya dicabut, walaupun ada tiga unsur yang lain. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan tersebut. Dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," kata Tonin.