Ini Alasan Kominfo Masih Blokir Layanan Data Internet di Papua
Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo RI Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran layanan data internet di Papua dan Papua Barat, hingga saat ini, Jumat (23/8/2019) pada layanan operator seluler masih berlanjut.
Pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.
"Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS," kata Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2019).
Baca: Konsisten Bina Pesepakola Muda, Menpora Apresiasi Kinerja Okky Youth Soccer League
Baca: Lihat Perbedaan saat Hotman Paris Unggah Foto Prabowo, Beda dengan Posting Foto Gibran Putra Jokowi
Baca: Percaya Diri Lagunya Disukai Banyak Orang, Barbie Kumalasari Sebut Akan Rilis 6 Lagu
Ferdinandus pun menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8/2019) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih.
Namun, distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
Setidaknya 33 items dan total 849 url informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8/2019) siang.
"Ke-33 items serta 849 url konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media social facebook, Instagram, twitter dan youtube," jelasnya.
Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, lanjut Ferdinandus, sekali lagi Kementerian Kominfo RI mengimbau para warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks atau hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
"Kementerian Kominfo RI menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot/tangkapan layar dari konten negatif/hoaks yang ingin diadukan," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.