Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Tidak Akan Hadirkan Seorang pun Saksi Pada Empat Sidang Praperadilannya

Selain itu ia juga mengatakan tidak akan mengajukan replik atau jawaban atas tanggapan pihak termohon terhadap gugatannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kivlan Zen Tidak Akan Hadirkan Seorang pun Saksi Pada Empat Sidang Praperadilannya
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019). 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menyerahkan berkas dan fisik Kivlan Zen dan Habil Marati secara bersamaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Kivlan Zen adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Sementara Habil Marati adalah tersangka kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Baca: Jonatan Christie Ketahuan Makan Buah Ini Sebelum Singkirkan Wakil Denmark

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan berkas perkara Kivlan Zen dan Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga keduanya diserahkan kepada kejaksaan.

"Jadi, (berkas perkara) untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan (berkas perkara) tersangka HM (dinyatakan lengkap alias P21) tanggal 21 Agustus kemarin," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.

Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Terkait kasus tersebut, Kivlan Zen sempat menggugat penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapannya oleh Polda Metro Jaya lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Tunggal Praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan Kivlan seluruhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas