Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Tidak Akan Hadirkan Seorang pun Saksi Pada Empat Sidang Praperadilannya

Selain itu ia juga mengatakan tidak akan mengajukan replik atau jawaban atas tanggapan pihak termohon terhadap gugatannya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kivlan Zen Tidak Akan Hadirkan Seorang pun Saksi Pada Empat Sidang Praperadilannya
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya tidak akan menghadirkan seorangpun saksi dalam empat permohonan gugatan praperadilan kliennya terhadap pihak termohon yakni Dirreskrimum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu ia juga mengatakan tidak akan mengajukan replik atau jawaban atas tanggapan pihak termohon terhadap gugatannya.

Dari hal itu, ia berharap sidang praperadilan kliennya hanya akan berlangsung kurang dari tujuh hari sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP.

"Persidangan ini pendek kami tidak akan membawa saksi, tidak akan ajukan replik secara tertulis. Kami lisan, jadi misal senin baca gugatan kita minta mana jawaban berarti selsasa jawaban, kami langsung replik dia duplik langusng bukti. Jadi kami harapkan Rabu sudah kesimpulan dipercepat kita lihat dulu, kita harus berani membuat terobosan hukum," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).

Baca: Benarkah Korban Tewas Pembantaian KM Mina Sejati Dimutilasi? Ada Luka Sayatan di Leher hingga Kepala

Kuasa Hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan empat permohonan gugatan praperadilan kliennya meski berkas pemeriksaan kliennya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2019).

Meski ada kemungkinan kasus tersebut dihentikan oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, namun Tonin tetap yakin empat permohonan gugatan praperadilanya tetap akan diputuskan oleh empat hakim yang memeriksa perkaranya.

Hal itu karena menurutnya, Hakim bisa menghentikan pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kliennya jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang pokok perkara kliennya.

Suasana sidang perdana empat permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen pada Jumat (23/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang perdana empat permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI Purn Kivlan Zen pada Jumat (23/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Gita Irawan/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

"Kalau sudah dilimpahkan tapi belum disidangkan belum gugur, kalau sudah disidangkan disana, ini gugur putusannya. Tapi tetap praperadilan jalan meski putusan gugur kalau sudah disidang," kata Tonin di Pengadjlan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019).

Baca: Lulusan Kedokteran Universitas Malahayati Masuk Jajaran Terbaik Nasional

Tonin meyakini masih punya cukup banyak waktu untuk menyelesaikan sidang permohonan gugatan praperadilan kliennya sampai dengan empat hakim tunggal praperadilan mengeluarkan putusan terhadap permohonan-permohonan itu.

Itu karena berdasarkan informasi yang menurut Tonin didapat dari Kejari Jakarta Pusat, masih ada 300 perkara terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu lagi yang harus disidangkan.

"Saya yakin tidak terkejar karena ada 300 perkara (kerusuhan) 21-22 yang disidang disana, itu sudah keteter. Hakim cuma delapan tim. Tidak akan mampu terkejar, harusnya Pak Kivlan ini baru dua atau tiga bulan lagi disidang," kata Tonin.

Tonin menjelaskan, empat permohon gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya antara lain penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang keempatnya dibuat dalam empat permohonan gugatan terpisah.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 24 Agustus 2019 : Aries Luangkan Waktu Bertemu Pasangan

Ia menjelaskan, empat gugatan tersebut dibuat lebih rinci jika dibandingkan dengan satu permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya pernah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal praperadilan Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebelumnya kita tidak rinci digabung, fokus kita memang penetapan tersangkanya dicabut, walaupun ada tiga unsur yang lain. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah mana yang perbuatan-perbuatan tersebut. Dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," kata Tonin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas