Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Legislator Gerindra Usulkan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Hal urgent adalah membenahi sistem perpajakan yang ada saat ini, termasuk di dalamnya merealisasikan pemisahan Dirjen Pajak dari Kementerian

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator Gerindra Usulkan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
Chaerul Umam
Anggota Komisi V DPR RI f-Gerindra, Bambang Haryo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra mengusulkan adanya pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar penerimaan pajak bisa optimal.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo meminta pemerintah untuk merealisasikan pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan yang sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menurutnya, pemerintah bersama DPR harus bisa menuntaskan RUU KUP, agar rencana itu segera terwujud.

"Kegagalan pemerintah mencapai penerimaan pajak berdampak secara keseluruhan terhadap kinerja APBN, menghadapi situasi ini pemerintah seharusnya fokus pada upaya perbaikan penerimaan pajak serta optimal.

Hal urgent adalah membenahi sistem perpajakan yang ada saat ini, termasuk di dalamnya merealisasikan pemisahan Dirjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Pemisahan itu harus disertai dengan kewenangan yang memadai untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang ada," kata Bambang di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Berita Rekomendasi

Ia berpendapat, alasan penting memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan, adalah untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang masih rendah, agar memaksimalkan penerimaan pajak yang selama ini selalu meleset dari target.

Bambang menambahkan, penerimaan pajak berperan penting menyumbang 80 persen penerimaan negara

Karena itu, bila gagal dimaksimalkan, maka hal tersebut akan berdampak pada kinerja APBN.

"Rasio penerimaan pajak cenderung menurun, realisasi penerimaan pajak yang tidak pernah sesuai target sejak 2014," tegasnya.

"Pemerintah harusnya fokus pada kinerja pajak, membenahi sistem perpajakan, termasuk di dalamnya pemisahan dari Kemenkeu, pemisahan itu harus disertai untuk mengoptimalkan penerimaan yang ada. Agar keuangan tidak tergantung pada utang," pungkasnya.

Dari data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp 1.315,9 triliun, atau hanya 92% realisasi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Artinya kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas