MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Suap kepada Oknum Jaksa Kejati Jateng
Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Agustus 2019
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![MAKI Gugat Praperadilan KPK dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Suap kepada Oknum Jaksa Kejati Jateng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nadia-mulya-dan-boyamin-saiman_20180412_210524.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Agung terkait perkara dugaan suap kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Agustus 2019.
Baca: Terkait Suap Aspidum Kejati DKI, KPK Geledah Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan itu diajukan MAKI melawan KPK karena tidak menyidik dugaan suap dari Alvin Suherman kepada oknum jaksa, Kusnin, mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut dia, seharusnya KPK menetapkan tersangka terhadap Kusnin.
Namun, kata dia, pada kenyatannya KPK membiarkan Kusnin ditangani dan ditahan oleh Kejagung.
"KPK bersalah karena membiarkan perkara dugaan penerimaan suap oleh Kusnin ditangani Kejagung, berdasar Pasal 50 UU KPK seharusnya KPK yang menangani perkara ini krn pengembangan dari OTT KPK terhadap Alvin Suherman dan Agus Winoto (mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta,-red)" ungkap Boyamin, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Selain itu, dia melanjutkan, Jaksa Agung juga digugat karena bersikeras menangani perkara dugaan suap oleh Kusnin.
Padahal, dia menegaskan, Jaksa Agung mengetahui perkara suap tersebut satu rangkaian dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Avin Suherman dan Agus Winoto.
"Jaksa Agung dalam hal ini melanggar Pasal 50 UU KPK, karena terdapat ketentuan jika KPK telah menyidik maka yang lain harus mundur," ujarnya.
Dia menjelaskan, gugatan ini diajukan dengan tujuan hakim akan menyatakan penyidikan oleh Kejagung tidak sah dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan dan mengambil alih penyidikan dugaan suap yang diterima Kusnin.
"Gugatan ini diajukan dengan tujuan tidak adanya rebutan penanganan perkara antara KPK dan Kejagung krn senyatanya berdasar UU tentang KPK menyatakan dengan tegas jika KPK telah menyidik suatu perkara korupsi maka yang lain harus mundur," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara sebagai tersangka.
Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia.