RUU Sumber Daya Air Segera Diundangkan
Karena SPAM ini menyangkut kebutuhan pokok, hajat hidup orang banyak, jadi harus dikuasai mutlak oleh negara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (Panja RUU SDA) memastikan RUU SDA akan segera diundangkan dalam waktu dekat karena sudah tercapai kesepakatan bulat antara pemerintah dan DPR terkait Pasal 51 tentang pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Hal ini ditegaskan Ketua Panja RUU SDA Lazarus, yang ditemui usai rapat panja membahas RUU SDA di Jakarta, Kamis, (22/08/2019).
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa SPAM menjadi tanggung jawab Negara sesuai pasal 33 UUD 1945. Dan kesepakatan ini sudah diketok. Setelah Raker tgl 26 Agustus besok, kami akan langsung mengusulkan ke Bamus untuk pengesahan RUU SDA menjadi Undang-Undang,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Lazarus, SPAM merupakan tanggung jawab negara sehingga harus dikuasai oleh negara.
“Negara harus hadir di sini. Sehingga, perisai yang kami bawa terus adalah Pasal 33 UUD 45 bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan roh dari pasal 33 tersebut kami implementasikan dalam pasal 51 terkait SPAM ini,” ujar Lazarus.
Politisi PDIP ini menjelaskan representasi kehadiran negara dalam pengelolaan air tersebut diwujudkan dalam bentuk ijin usaha SPAM dikuasai oleh Negara.
“Karena SPAM ini menyangkut kebutuhan pokok, hajat hidup orang banyak, jadi harus dikuasai mutlak oleh negara. Bentuk kehadiran negara ini melalui BUMN, BUMD dan BUMDes. Ijin usaha hanya diberikan kepada mereka, tidak diberikan kepada swasta,” tegasnya.
Bila nantinya swasta akan dilibatkan dalam pengelolaan SPAM, tambah Lazarus, hal itu diserahkan kepada pihak pemerintah.
“Pemerintahlah yang akan menghitung berapa kebutuhan mereka. Tetapi kendali tetap di tangan pemerintah. Kontrol negara jangan lepas. Makanya hal itu nanti akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menyatakan pihak pemerintah mampu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang tersisa dalam membangun SPAM.
“Ini hanya soal politik anggaran saja. Saya sudah tanyakan kepada Kementerian PUPR berapa anggaran untuk menyelesaikan pembangunan SPAM tersebut. Mereka menyebutkan angka sekitar Rp 300 triliun. Saya bilang kita mampu. Karena APBN kita saja hampir Rp 4.000 triliun. Masa kita tidak bisa hanya menganggarkan Rp 100 triliun setiap tahun untuk membangun SPAM,” tegas politisi PDIP ini.
Penegasan ketua Panja RUU SDA tentang sudah tercapainya kesepakatan perumusan pengelolaan SPAM antara DPR dan pemerintah ini menjadi jawaban atas perdebatan panjang pembahasan RUU SDA dalam setahun belakangan. Khususnya terkait boleh tidaknya swasta dilibatkan dalam pengelolaan air.
Ketua Panja berkali-kali menyatakan kepada awak media bahwa dalam pembahasan RUU SDA masih terjadi perdebatan tentang DIM Nomor 408 atau pasal 51 khususnya terkait penafsiran partisipasi swasta dalam pengusahaan SPAM.
Dengan adanya kesepakatan bulat terkait pasal 51 tersebut, jalan RUU SDA menuju pengesahannya sebagai UU semakin dekat. Menurut Lazarus, hari senin mendatang (26/08/2019), akan diadakan raker antara Pemerintah dan DPR, dan setelah itu Panja akan mengusulkan kepada Bamus DPR untuk mengagendakan rapat paripurna guna mengesahkan RUU SDA menjadi Undang-undang.
Penyelesaian RUU SDA tersebut sudah sangat ditunggu semua pihak untuk menjadi jawaban atas berbagai persoalan terkait pemenuhan hak atas air oleh masyarakat.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki UU SDA, yakni UU No. 7 Tahun 2004, tapi kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, pada 2015.
Hal ini berdampak tidak adanya aturan perundangan yang mengatur soal SDA. DPR RI dan Pemerintah kemudian, menyusun lagi RUU SDA pada 2018 yang saat ini sudah memasuki tahap akhir pembahasan