Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mobil Dinas Baru Kabinet Jokowi Jilid II: Dianggarkan Rp 147 Miliar, Lihat Penampakannya

Pemerintah rupanya sudah menganggarkan pengadaan mobil dinas baru para menteri Kabinet Kerja Jilid II, yang dimenangkan PT Astra International.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-in Fakta Mobil Dinas Baru Kabinet Jokowi Jilid II: Dianggarkan Rp 147 Miliar, Lihat Penampakannya
ESTU SURYOWATI/Kompas.com
Ilustrasi - mobil dinas menteri 

TRIBUNNEWS.COM - Meski belum ditentukan siapa yang akan menduduki kursi menteri Kabinet Jilid II, namun pemerintah rupanya sudah menganggarkan pengadaan mobil dinas baru bagi mereka.

Dilansir TribunWow.com, berikut sejumlah fakta mengenai mobil dinas baru menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) Jilid II Periode 2019-2014:

Sering Rusak

Dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (23/8/2019), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) angkat bicara soal pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam siaran persnya Kamis (22/8/2019) mengataan, pengadaan ini dilakukan karena mobil lama sudah sering rusak.

 Daftar Menteri Kabinet Jokowi Paling Berpengaruh di Twitter Versi I2, Susi Pudjiastuti Termasyhur

 

Mobil dinas menteri yang lama juga sudah berusia 10 tahun, dan terakhir diadakan 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun," ungkap Eddy.

BERITA TERKAIT

"Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” sambungnya.

Diadakan via Tender

Berbeda dengan mobil dinas presiden dan wakil presiden, mobil dinas para menteri diadakan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

>>> BACA SELENGKAPNYA

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas