Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKB: Pin Emas untuk Anggota DPR Sebaiknya Dibatalkan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai, soal pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebaiknya dibatalkan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi PKB: Pin Emas untuk Anggota DPR Sebaiknya Dibatalkan
Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Eddy saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (24/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menilai, soal pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebaiknya dibatalkan.

Udah lah sebaiknya enggak usah diadain pin, enggak guna juga gitu. Batalin aja," ucap Lukman Edy saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Menurut Lukman, pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Sebab, anggota DPR RI akan dinilai dari kerjanya untuk rakyat bukan seberapa besar pin emas yang dikenakannya.

"Karena performen anggota dewan itu bukan besar, tebel mahal atau murahnya pin nya, tapi dilihat bagaimana narasi yang dibangun, bagaimana konsolidasi yang dia bangun dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat," kata Lukman.

Lebih lanjut, penggunaan pin emas merupakan persoalan masa lalu.

Berita Rekomendasi

Pada jaman Orde Baru, lanjut Lukman, pejabat legislatif bangga mengenakan pin bajunya.

"tapi sekarang sudah tidak ada kebanggan pakai pin. Bukan disitu kebanggan anggota legislatif," tutupnya.

Diketahui, DPR telah menganggarkan pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 5,5 miliar.

Dana Rp 5,5 miliar merupakan pagu anggaran yang dialokasikan. Sedangkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pin emas tersebut tak sampai Rp 4,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas