Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq
Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Baca: Putra Almarhum Mbah Moen Jelaskan Alasan Silaturrahmi Dengan Habib Rizieq di Makkah
Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapapun, di manapun, dan kapanpun.
"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam prakteknya," tegasnya.
Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.
Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah ormas, puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 lalu.
Mengenai status keberadaan di Arab Saudi, pada 28 September 2018 lalu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memang masih berada di Arab Saudi sampai hari ini.
Namun, kata dia, Rizieq Shihab sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 Hijriah atau 21 Juli 2018, Mohammad Rizieq Syihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Agus mengatakan Rizieq Shihab tak lagi memiliki izin tinggal sejak visa yang digunakan untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Shihab, kata Agus, menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.