Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq

Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, kewajiban memberikan perlindungan terhadap WNI itu termasuk memulangkan seseorang ke Indonesia apabila tersangkut masalah atau sudah habis izin masa tinggal di luar negeri tanpa terkecuali, termasuk tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca: Putra Almarhum Mbah Moen Jelaskan Alasan Silaturrahmi Dengan Habib Rizieq di Makkah

Dia menjelaskan, kewajiban pemerintah ini telah diamanatkan undang-undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kemudian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

"Pemerintah harus tunduk pada amanat Konstitusi dan perintah Undang-Undang. Pemerintah harus berupaya untuk memulangkan HRS," kata dia, Jumat (23/8/2019).

Dia menjelaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memberikan dan melindungi hak asasi setiap WNI, siapapun, di manapun, dan kapanpun.

"Hukum nasional juga telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri. Namun, terdapat disparitas hukum dalam prakteknya," tegasnya.

Sebagai upaya memulangkan Rizieq Shihab, Muhammad Taufik dan sejumlah tokoh lainnya menggelar diskusi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Acara diskusi pertama kali digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua di DKI Jakarta, Medan, dan Pontianak.

Diskusi dihadiri perwakilan sejumlah ormas, puluhan emak-emak militan yang mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 lalu.

Mengenai status keberadaan di Arab Saudi, pada 28 September 2018 lalu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memang masih berada di Arab Saudi sampai hari ini.

Namun, kata dia, Rizieq Shihab sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 Hijriah atau 21 Juli 2018, Mohammad Rizieq Syihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi.

Agus mengatakan Rizieq Shihab tak lagi memiliki izin tinggal sejak visa yang digunakan untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Rizieq Shihab, kata Agus, menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas