Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq

Muhammad Taufik mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sesuai Amanat Konstitusi, Pemerintah Didesak Segera Pulangkan Habib Rizieq
POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufik, mengatakan tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dapat kehilangan status kewarganegaraan Indonesia apabila tetap berada di Arab Saudi.

Menurut dia, seharusnya pemerintah Indonesia dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga negara yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

"Ini kita justru membiarkan supaya Habib Rizieq berstatus stateless atau orang yang kehilangan kewarganegaraannya," kata Muhammad Taufik, saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Jika mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, kata dia, tidak ada pasal yang mengatur seorang warga negara tidak boleh mendapatkan kembali kewarganegaraan.

Baca: Paman Prada DP yang Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Vera Oktaria Dilaporkan Menghilang Tanpa Jejak

Sementara itu, di dalam penjelasan UU No. 12 Tahun 2006 ada azas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut. Azas tersebut yaitu azas perlindungan maksimum.

Keluarga Besar Almarhum KH Maemoen Zubair silaturahmi  ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Mekkah.
Keluarga Besar Almarhum KH Maemoen Zubair silaturahmi ke kediaman Habib Rizieq Shihab di Mekkah. (Ist/Tribunnews.com)

Dia menjelaskan, azas perlindungan maksimum adalah azas menentukan pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

Untuk dapat pulang ke Indonesia, dia menambahkan, HRS saat ini memiliki dua pilihan yaitu deportasi atau amnesty kerajaan Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, seharusnya Rizieq sudah dapat pulang ke Indonesia. Apalagi di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, tidak ada aturan upaya penangkalan bagi WNI masuk ke Indonesia.

"Tidak ada pula pasal yang mengatur penangkalan terhadap WNI untuk masuk ke dalam negeri," tambahnya.

Baca: Punya Memori 512 GB, Percuma Atau Berguna?

Sebelumnya, Rizieq Shihab hadir pada upacara pemakaman KH Maimun Zubair (Mbah Moen). Kehadiran tokoh FPI tersebut menghebohkan dunia maya.

Mengenai status keberadaan di Arab Saudi, pada 28 September 2018 lalu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, memang masih berada di Arab Saudi sampai hari ini.

Namun, kata dia, Rizieq sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 Hijriah atau 21 Juli 2018, Mohammad Rizieq Syihab sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi.

Agus mengatakan Rizieq tak lagi memiliki izin tinggal sejak visa yang digunakan untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas