Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Koalisi Kawal Capim KPK Terhadap Pimpinan KPK Era Agus Rahardjo

Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kinerja para pimpinan lembaga antirasuah jilid IV.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Catatan Koalisi Kawal Capim KPK Terhadap Pimpinan KPK Era Agus Rahardjo
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Kurnia Ramadhana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kinerja para pimpinan lembaga antirasuah jilid IV.

Kepemimpinan yang dikomandoi Agus Rahardjo, menurut Koalisi, kurang memberikan atribusi terhadap pemberantasan korupsi.

"Kita sebenarnya beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan evaluasi KPK era Pak Agus Raharjo cs, dan kita pandang bahwa era Pak Agus Raharjo cs tidak terlalu memuaskan publik karena ada beberapa catatan," ujar Kurnia Ramadhana, perwakilan dari Koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8/2019).

Dia pun meminta tim Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK untuk menggugurkan komisioner petahana yang ikut uji seleksi.

Baca: Hasil Babak Pertama Badak Lampung FC Vs Persib Bandung Liga 1 2019, Skor Sementara 1-0

Baca: Alex Tirta Terpilih Lagi Jadi Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta Masa Bhakti 2019-2023

Baca: Suasana Upacara Minum Teh di Resepsi Pernikahan Roger Danuarta dan Cut Meyriska

Baca: Prediksi Susunan Pemain Wolverhampton vs Bunrley FC Liga Inggris 2019, Tim Tamu Andalkan Barnes

Kata Kurnia, masih banyak kandidat yang bisa menggantikan sosok Agus Rahardjo cs di kursi pimpinan KPK.

"Sehingga kalau ada di antara 5 komisioner KPK maju di seleksi pimpinan KPK, pandangan kita lebih baik diberikan kepada figur-figur baru. Karena yang bersangkutan tidak terlalu baik ketika perform di KPK," katanya.

Berita Rekomendasi

Bukan tanpa alasan, menurut Kurnia, kepemimpinan KPK era Agus Rahardjo banyak memiliki catatan hitam.

Disebutkannya, ada yang pernah melanggar kode etik, ada yang diduga mengintimidasi pegawai KPK, dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Misalnya siapa yang diduga melanggar kode etik karena perbuatannya 2018 ketika yang bersangkutan menjadi deputi di KPK. Ada yang diduga mengintimidasi salah satu pegawai KPK yang juga diberitakan di media cukup jelas. Ada juga calon yang diduga pernah melakukan tindak pidana korupsi walaupun belum pernah sampai di pengadilan," bebernya.

Untuk diketahui, ada tiga komisoner KPK yang kembali mencalonkan sebagai calon pimpinan komisi antikorupsi jilid V.

Ketiganya adalah Basaria Pandjaitan, Laode M. Syarif, dan Alexander Marwata.

Namun, pada proses seleksi sebelumnya, Basaria Pandjaitan dan Laode M. Syarif tidak lolos.

Basaria gugur saat tes psikologi, sementara Laode tumbang di proses profile assessment.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas