Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia, Sempat Divonis 5 Bulan Penjara Karena Perusakan Barang
Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib dikabarkan meninggal dunia hari ini Minggu (25/8/2019)
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
Eks Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib dikabarkan meninggal dunia hari ini Minggu (25/8/2019)
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib dikabarkan meninggal dunia hari ini, Minggu (25/8/2019).
Hal tersebut dibenarkan oleh orang terdekat Jafar Umar Thalib, Abdul Wahhab melalui akun Facebook miliknya, Abdul Wahhab Htt.
Ia menuliskan bahwa Jafar Umar Thalib telah meninggal dunia.
Selain itu, Abdul Wahhab juga menuliskan bahwa untuk waktu pemakanan masih menunggu musyawarah dari pihak keluarga.
Baca: Puskesmas Tolak Angkut Jenazah, Dinkes Tangerang Jelaskan 2 Ambulans Gawat Darurat yang Dimiliki
Baca: Sepasang Pengantin Baru Tewas Seketika dalam Kecelakaan Tragis, Hanya Beberapa Menit Setelah Menikah
Baca: Puskesmas Cikokol Sempat Cegah Paman yang Bopong Jenazah Keponakan dan Beri Solusi Lain
Sebelumnya diberitakan, bahwa eks Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib divonis hukuman 5 bulan penjara dalam kasus perusakan barang milik warga di Koya Barat, Jayapura, Papua dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/7/2019).
Dikutip dari KOMPAS.com, putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suratno setelah sidang diskors selama sekitar 45 menit saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.
"Memutuskan menghukum 5 bulan penjara Jafar Umum Thalib dikurangi masa tahanan yang telah jalani dalam perkara ini," kata hakim Suratno dalam putusannya.
Jafar dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP karena dinyatakan terbukti merusak speaker warga bernama Henock Mudi Nikki pada 27 Februari 2019 lalu.
Baca: Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib Akan Dimakamkan di Yogyakarta
Baca: Sempat Menjalani Perawatan, Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia
Saat sebelum hakim membacakan putusan, Jafar menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hal tersebut kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Jafar dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 1 tahun penjara.
Selain itu, ada enam pengikut Jafar Umar Thalib yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman enam bulan penjara.
Keenamnya divonis lebih berat karena langsung terlibat dalam peristiwa perusakan barang milik warga.
Kasus perusakan barang milik warga tersebut terjadi di Koya Barat, Jayapura, Papua, 27 Februari 2019 lalu.
Para pelaku membawa beberapa senjata tajam berupa pedang sekitar pukul 05.30 WIT mendatangi rumah warga bernama Henock Mudi Nikki.
Mereka datang karena merasa terganggu oleh suara lagu yang diputar oleh Henock.
Saat itu, Henock memutar lagu melalui speaker dan toa.
Saat tiba di rumah Henock, kabel speaker dan toa langsung dirusak oleh kelompoknya hingga tidak dapat digunakan lagi.
(Tribunnews.com/ Renald)(KOMPAS.com/ Himawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.