KPK Kantongi Catatan Negatif 20 Capim, Pansel: Masih Indikasi
Pansel Capim KPK Jilid V memastikan telah mempelajari penelusuran rekam jejak para kandidat yang dilakukan oleh delapan lembaga negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Jilid V memastikan telah mempelajari penelusuran rekam jejak para kandidat yang dilakukan oleh delapan lembaga negara.
Tak hanya dipelajari, hasil penelusuran tersebut diklarifikasi dan diperiksa kembali oleh tim Pansel.
"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari tujuh lembaga negara lain, BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain kami pelajari, klarifikasi serta re-check kembali," ujar Anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada pewarta, Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Hal ini disampaikan Hendardi menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait hasil profile assesment capim KPK yang diumumkan Pansel di Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (24/8/2019).
Febri mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak kepada Pansel sebelum mengumumkan hasil profile assesment.
Berdasar penelusuran tersebut, dari 20 kandidat yang dinyatakan lulus profile assesment, terdapat sejumlah nama yang memiliki catatan negatif.
Terdapat kandidat yang tidak patuh melaporkan hartanya secara periodik dan tepat waktu, tak patuh melaporkan gratifikasi yang diterima, bahkan terdapat calon yang diduga pernah menghalangi kerja KPK hingga adanya calon yang diduga melanggar kode etik.
Pansel, kata Hendardi, mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK, dan tujuh lembaga negara lain yang telah membantu Pansel memberikan hasil penelusuran rekam jejak para kandidat.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Pansel kepada unsur masyarakat yang telah memberikan masukan-masukan.
Namun, kata Hendardi, masukan dari masyarakat dan hasil penelusuran yang dilakukan delapan lembaga negara termasuk KPK tak seluruhnya berkategori kebenaran dan memiliki kepastian hukum.
Terdapat sejumlah masukan yang masih berkategori indikasi atau belum berkekuatan pasti.
Pansel, menurut Hendardi, mengklarifikasi seluruh masukan itu terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," katanya.
Pansel pun mempersilakan kepada KPK atau lembaga lain dan unsur masyarakat menyampaikan hasil penelusuran mereka atau menyampaikan masukan secara terbuka dengan menyebutkan nama-nama capim yang diduga memiliki catatan negatif.
Namun, Hendardi mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebutkan nama capim tertentu.
"Jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," tegasnya.