Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Hasan Sebut Masalah Pin Emas Dimunculkan untuk Cari Popularitas

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ikut berkomentar mengenai pin emas untuk anggota DPRD.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Zulkifli Hasan Sebut Masalah Pin Emas Dimunculkan untuk Cari Popularitas
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Penampakan Pin Emas DPRD DKI, Selasa (20/8/2019) (Dokumentasi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman) 

"Itu atribut kalau mereka itu kerja untuk membedakan masyarakat dengan anggota dewan," kata Yuliadi saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Biaya pengadaan pin emas dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019, belakangan menuai polemik.

Baca: Gadis yang Gantung Diri di Aceh akan Menikah 2 Hari Lagi, Bikin Surat untuk Mamanya

Baca: Politikus PAN Teguh Juwarno Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi E-KTP

Baca: Politikus PDIP Yakin Pemindahan Ibu Kota Ke Pulau Kalimantan akan Menguntungkan

Baca: Firman Subagyo Sarankan Presiden Keluarkan Surpres Baru Pembahasan RUU Pertanahan

Alasannya, biaya pengadaan pin emas membutuhkan dana tak sedikit, sekitar Rp 1,3 miliar.

Biaya sebesar itu dianggap wajar karena pengadaan pin emas berlambang DPRD DKI tak boleh sembarangan.

Sekretaris Dewan DPRD DKI M Yuliadi di DPRD DKI
Sekretaris Dewan DPRD DKI M Yuliadi di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Berbeda halnya dengan lambang Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI yang katanya bisa ditemui mudah penjualnya.

"Kalau KORPRI kan banyak dimana-mana tapi kalau lambang DPRD kan nggak sembarangan. Agak susah," ungkap Yuliadi.

Jika ada penolakan pemberian pin emas dari pihak tertentu, maka itu adalah hak yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Sebab pemberian pin sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), berikut pula ketentuan jenis karat dan berat dua buah pin emas.

Baca: Penyuap Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Divonis 1,5 Tahun Penjara

"Itu kan hak mereka. Yang penting sudah diberikan. Diatur di Permendagri. Ada aturannya itu emas 5 gram dan 7 gram. Karatnya 22," jelas dia.

Salah satu penolakan pemberian pin emas datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka tegas menolak dan meminta pin berbahan emas diganti dengan pin berbahan lebih murah seperti kuningan.

Kata Yuliadi, sikap PSI yang menolak pemberian pin emas adalah hal perdana. Dia pun menjelaskan mereka yang menolak, boleh memakai replika.

"Baru kali ini. Ya boleh (pakai pin bahan lain) takutnya hilang. Ini kan mahal," ucapnya.

Lebih lanjut, pihak-pihak yang memang menolak diberikan pin emas, maka yang bersangkutan diminta untuk membuat surat keterangan berisi penolakan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas