Disebut Miliki Konflik Kepentingan Seleksi Capim KPK, Hendardi: Dari Awal Mereka Nyinyir
Hendardi enggan menanggapi terlalu jauh tudingan Koalisi Masyarakat Kawal Capim KPK yang menyebut dirinya memiliki konflik kepentingan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Kata Asti, Koalisi akan kembali meyurati Jokowi pada Senin (26/8/2019) besok.
Dalam isi suratnya nanti, Koalisi bakal menuntut Jokowi soal adanya dugaan konflik kepentingan di dalam Pansel Capim KPK.
"Jadi di dalam undang-undang administrasi pemerintahan disebutkan seorang pejabat pemerintah yaitu yang membuat suatu keputusan itu tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Memiliki konflik kepentingan itu ada 2 kriterianya, memiliki hubungan kerja dan mendapatkan uang apapun besarannya," ungkap Asfi.
Dia pun menjabarkan 3 nama anggota Pansel yang diduga memiliki konflik kepentingan.
Mereka adalah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih yang pernah tercatat sebagai Tenaga Ahli di Kalemdikpol, Bareskrim Polri BNN dan Kemenkumham.
Kemudian dua nama berikutnya ialah Hendardi dan Indriyanto Seno Aji. Dua anggota Tim Pansel itu tercatat menjabat sebagai penasihat ahli di Kepolisian.
"Kalau ini dibiarkan bisa cacat secara hukum dan moral. Bisa mempengaruhi netralitas," ujar Asfi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.