Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhan: Kabar Pemberhentian Sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI Dipastikan Hoaks

Kemenhan menegaskan kabar yang menyebutkan tunjangan kinerja (tunkin) anggota TNI dihentikan sementara adalah kabar bohong

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan kabar yang menyebutkan tunjangan kinerja (tunkin) anggota TNI dihentikan sementara adalah kabar bohong alias hoaks.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Totok Sugiharto, dalam laman resmi Kemenhan RI, di Facebook, Senin (26/8/2019).

"Informasi yang beredar di media sosial mengenai "Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI" adalah berita bohong/hoaks," tegas Brigjen Totok, Senin (26/8/2019).

tunjangan kinerja anggota TNI
kabar yang menyebutkan tunjangan kinerja (tunkin) anggota TNI dihentikan sementara

Berikut informasi hoaks yang beredar :

Yth. Kapuskeu TNI
Dari : Kemenkeu R.I
Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI*

Assalamualaikum Wr. WB
Selamat Siang
Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi 2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
Jakarta, 17 Agustus 2019

Terkait hal itu, masyarakat diminta untuk tidak turut menyebarkan hoaks tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas