Kemenhan: Kabar Pemberhentian Sementara Tunjangan Kinerja Anggota TNI Dipastikan Hoaks
Kemenhan menegaskan kabar yang menyebutkan tunjangan kinerja (tunkin) anggota TNI dihentikan sementara adalah kabar bohong
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan kabar yang menyebutkan tunjangan kinerja (tunkin) anggota TNI dihentikan sementara adalah kabar bohong alias hoaks.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Totok Sugiharto, dalam laman resmi Kemenhan RI, di Facebook, Senin (26/8/2019).
"Informasi yang beredar di media sosial mengenai "Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI" adalah berita bohong/hoaks," tegas Brigjen Totok, Senin (26/8/2019).
Berikut informasi hoaks yang beredar :
Yth. Kapuskeu TNI
Dari : Kemenkeu R.I
Perihal : *Pemberhentian Sementara Tunkin Anggota TNI*
Assalamualaikum Wr. WB
Selamat Siang
Sehubungan dengan Penyesuaian DIPA :No. 107.KRI.I.000143.2019 dengan ini menyampaikan Kepada Kapuskeu TNI bahwa Untuk Tunkin Anggota TNI Sementara diberhentikan Tmt. Bulan Agustus 2019 dikarenakan dana APBN yang dialokasikan untuk pembayaran Tunkin Anggota TNI 2019 dialokasikan Untuk dana Kontijensi 2019 untuk itu kami sampaikan kepada Kapuskeu TNI diharap maklum dan menyampaikan kepada Bensat jajaran TNI..Dumm Ttk Hbs
Jakarta, 17 Agustus 2019
Terkait hal itu, masyarakat diminta untuk tidak turut menyebarkan hoaks tersebut.