Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Vonis Kebiri Kimia Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi

Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Kontroversi Vonis Kebiri Kimia Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi
Kolase capture YouTube dan Tribunnews.com
Soal hukuman kebiri untuk predator anak di Mojokerto, pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dan Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.

Pihak kejaksaan masih kesulitan mencari rumah sakit yang akan mengeksekusi.

Mengingat, eksekusi hukuman kebiri kimia ini menjadi yang pertama kali di Indonesia.

Muh Aris sendiri harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan.

 Baru 5 Menit Nikah, Pasangan Pengantin Baru di Texas Tewas Tertabrak Truk saat Menuju Tempat Resepsi

 Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Setubuhi 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia

 Nasib 5 Anggota TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer

 Viral Jenazah Digendong karena Tak Boleh Pakai Ambulans, Wakil Walikota Tangerang Minta SOP Diubah

Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.

Vonis pertama kebiri kimia di Mojokerto

Ilustrasi kebiri, kebiri kimia
Ilustrasi kebiri, kebiri kimia(Shutterstock)
Berita Rekomendasi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

Aris pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

HALAMAN 2>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas