Kontroversi Vonis Kebiri Kimia Predator Anak di Mojokerto, Kesulitan Cari Rumah Sakit yang Eksekusi
Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada predator anak, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.
Pihak kejaksaan masih kesulitan mencari rumah sakit yang akan mengeksekusi.
Mengingat, eksekusi hukuman kebiri kimia ini menjadi yang pertama kali di Indonesia.
Muh Aris sendiri harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Selain itu Aris juga didenda Rp 100 juta, subsider 6 bukan kurungan.
• Baru 5 Menit Nikah, Pasangan Pengantin Baru di Texas Tewas Tertabrak Truk saat Menuju Tempat Resepsi
• Tukang Las Asal Mojokerto Divonis Kebiri Kimia karena Setubuhi 9 Anak, Baru Pertama di Indonesia
• Nasib 5 Anggota TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer
• Viral Jenazah Digendong karena Tak Boleh Pakai Ambulans, Wakil Walikota Tangerang Minta SOP Diubah
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Vonis pertama kebiri kimia di Mojokerto
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Aris pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.