Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI Mulai Menyeleksi Pengajuan Pendaftaran Sertifikasi Halal

LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI mulai memilah, mana yang perlu diterima pendaftaran sertifikasi halal dan mana yang harus ditolak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI Mulai Menyeleksi Pengajuan Pendaftaran Sertifikasi Halal
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
DR. Ir. Lukmanul Hakim MSi, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mencatat antara tahun 2011 hingga 2018 sebanyak 727.617 produk halal di Indonesia.

Dan kini ada produk bukan makanan pun muncul dengan label halal seperti lemari es, pakaian jilbab dan sebagainya.

"Kita akan bereskan lebih lanjut guna menanggapi beredarnya pemberitaan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik yang mempersoalkan sertifikasi halal MUI," ungkap sumber Tribunnews.com dari LPPOM MUI, Senin (26/8/2019).

LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI mulai memilah, mana yang perlu diterima pendaftarannya dan mana yang harus ditolak.

"Secara umum produk yang kontak langsung dengan pangan, digunakan sebagai sarana ibadah, kontak dengan tubuh manusia, masih bisa disertifikasi halal," tambahnya.

Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak di Rumah Misem: Minah Serta Dua Anaknya Diperiksa Polisi

Penjelasan lain yang diberikan juga ada berbagai hal sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

"Secara umum, perkembangan sertifikasi halal oleh MUI yang sudah dijalankan selama lebih dari 30 tahun, ditanggapi positif oleh kalangan masyarakat dan dunia usaha. Namun ada beberapa pihak yang tidak suka dengan berkembangnya sertifikasi halal, dan mencoba membangun opini dengan mengambil sudut pandang atau kacamata negatif. Sementara sisi positif dan fakta yang ada, tidak disampaikan, bahkan disembunyikan," kata dia.

Ilustrasi Halal
Ilustrasi Halal (net)

Menurutnya, adalah fakta bahwa selama lebih dari 30 tahun, sertifikasi halal di Indonesia bersifat voluntary atau sukarela.

Artinya, atas inisiatif sendiri dengan pertimbangan untuk memenuhi tuntutan pasar konsumen muslim, perusahaan mengajukan sertifikasi halal termasuk dengan konsekuensi pembiayaannya.

"Adalah fakta bahwa dengan sertifikasi halal, bisnis mereka berkembang pesat. Dan tidak ada satu perusahaan pun yang usahanya bangkrut karena sertifikasi halal," jelasnya.

Selama ini, menurutnya, sertifikasi halal dapat diidentikkan dengan lembaga sertifikasi mutu yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan dengan membayar sejumlah biaya.

Baca: Empat Tengkorak yang Ditemukan di Tuban Diduga Anggota Keluarga Misem yang Menghilang 5 Tahun Lalu

"Mengingat dampak pemasarannya yang cukup signifikan, sertifikasi halal MUI selama ini merupakan upaya untuk menumbuhkembangkan bisnis UMKM karena menjadi lebih mudah mencari bahan baku produksi yang sudah halal."

Biaya sertifikasi untuk UKM sendiri, saat ini sebagian besar ditanggung oleh instansi pemerintah, baik kementerian maupun Pemda.

Dengan demikian, jika kemudian sertifikasi halal menjadi wajib sesuai amanat UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka pemerintah yang wajib memikirkan pembiayaannya, bukan ditimpakan ke atau mempersalahkan LPPOM MUI maupun MUI.

"UU Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2019 menganut prinsip mandatory, sehingga pemerintah melalui UU tersebut menegaskan wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, berupa produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan."

Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD

Terkait sertifikasi halal barang gunaan, peningkatan permintaan sertifikasi halal datang dari kalangan produsen sebagai upaya antisipasi atas pemberlakuan UU tersebut, yang dalam salah satu penjelasannya menyatakan bahwa yang termasuk wajib sertifikasi halal adalah makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan.

"Artinya, pihak perusahaan lah yang berinisiatif mengajukan, agar produknya lebih memiliki daya saing dan daya pembeda di pasaran," ujar dia.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk menghindari kesalahpahaman dan ketersesatan, dapat melihat informasi lengkap di situs www.halalmui.org.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas